Tekab 308 Satreskrim Polres Metro Berhasil Ungkap Modus Penipuan

Kota Metro , Akses Berita – Tekab 308 Satreskrim Polres Metro telah berhasil mengungkap kasus pidana dengan modus penipuan.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati Melalui Kasat Reskrim Andri Gustami mengatakan berdasarkan kronologi kejadian pelapor telah terjadi penipuan sekitar pukul 15.40 WIB, Rabu. (31/03/2021)

Awal mula kejadian pelapor Lilik Herawati bersama tersangka PS (36 tahun) hendak melihat padi di Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya berboncengan sepeda motor,”. Ucap Andri Gustami

Lanjut Andri Gustami, tersangka PS (36 thn) sesampai di Indomaret Jln. Ah.Nasution, Metro Timur. tersangka berdalih terhadap Pelapor Lilik Herawati untuk mampir membeli
minuman di indomaret.

“Setelah pelapor memasuki indomaret untuk membeli minuman. Akhirnya tersangka PS (36 thn) melarikan diri dengan membawa sepeda motor merk Honda Vario milik korban Lilik Herawati,” Kata Andri Gustami dalam keterangan tertulis yang diterima oleh awak media pada Rabu, (21/04/21).

Mendapatkan laporan dari pelapor Lilik Herawati, tim tekab 308 satreskrim Polres Metro langsung bergerak cepat menangkap tersangka PS (36 Thn). pada hari senin tanggal 19 april 2021 pukul 16.00 wib di wilayah Seputar Branti Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario tahun 2015, 1 (satu) unit HP merek xiaomi 8 A, dan Uang sebesar Rp. 300.000 . Kini tersangka PS (36 thn) dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Red/tama)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *