Bandar Lampung – Gaduh terkait usulan Pj Gubernur Lampung yang diajukan hanya satu nama, dan sepihak yakni Fahrizal Darminto (Sekdaprov Lampung), saat Rapat Paripurna LKPJ DPRD Lampung, Rabu (22/05/2024). Diruang rapat Kantor setempat, mendapat sorotan keras dari Anggota Fraksi Demokrat DPRD Lampung M. Junaidi.
“Kita ketahui pada awal November Sekdaprov Fahrizal Darminto telah memasuki masa pensiun. Jadi, wayahnya istirahat,” kata M. Junaidi.
Menurut politisi Partai Demokrat Lampung itu, bahwa Pembatasan usia pensiun ini tentu dimaksudkan negara agar beliau dapat istirahat dan tidak lagi disibukkan dengan agenda-agenda pemerintahan.
“Jadi kurang tepat jika beliau satu-satunya yang diusulkan. Terlebih di November itu masa Pilkada, dan Pj Gubernur bertangungjawab terhadap terlaksananya pilkada, apakah kita harus mengusulkan kembali Pj Gubernur? itu pertanyaan mendasar,” tegasnya.
Selain itu, Bung Adi, sapaan akrabnya, secara mekanisme, surat Ketua DPRD Lampung itu tidak menjalankan prinsip kolektif kolegial. Karena lahir tidak melalui Rapim. Kemudian, yang kedua yakni Permendagri no 4 pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa usulan tersebut harus melalui Lembaga DPRD bukan Ketua DPRD.
“Artinya usulan itu, harus usulan kelembagaan, bukan kewenangan jabatan Ketua DPRD. Namun harus melalui surat yang di tandatangani Ketua DPRD, melalui persetujuan DPRD,” kata Bung Adi. (Red/Adv)