Bandar Lampung – Harapan para pengemudi transportasi online di Provinsi Lampung untuk memperoleh hubungan kemitraan yang lebih adil, manusiawi, serta memiliki kepastian hak dan kewajiban mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama ekosistem transportasi online, Senin (25/5/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Transportasi Online dan menjadi wadah penyampaian aspirasi para pengemudi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam forum yang berlangsung dinamis tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Yusnadi, menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi pengemudi transportasi online dapat diperjuangkan hingga ke tingkat pemerintah pusat.
Menurutnya, persoalan transportasi online saat ini tidak hanya berkaitan dengan tarif maupun potongan aplikasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan sosial, dan keberlangsungan mata pencaharian ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.
“Kami ingin mendengarkan langsung apa yang menjadi persoalan teman-teman driver online. Aspirasi ini tidak boleh berhenti di ruangan ini saja. Kami akan kawal dan perjuangkan agar menjadi masukan resmi kepada pemerintah pusat,” ujar Yusnadi.
Dalam kesempatan tersebut, Yusnadi juga menyoroti persoalan mendasar yang selama ini masih menjadi perdebatan, yakni status hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
“Milih mana status transportasi online ini, apakah kemitraan atau tenaga kerja?” tanya Yusnadi kepada peserta rapat.
Pertanyaan tersebut mendapat respons dari Koordinator Aliansi Pengemudi Transportasi Online Lampung, Miftahul Huda. Ia menegaskan bahwa mayoritas pengemudi tetap menginginkan hubungan berbasis kemitraan, namun dengan regulasi yang lebih jelas, adil, dan memberikan perlindungan yang memadai.
“Kita pengennya tetap kemitraan. Kita juga enggak mau dijadikan buruh, tapi bagaimana kemitraan itu harus diatur secara jelas hak dan kewajibannya,” kata Miftahul.
Ia menjelaskan bahwa selama ini hampir seluruh biaya operasional ditanggung oleh pengemudi sendiri, mulai dari kendaraan, telepon genggam, bahan bakar, hingga biaya perawatan. Namun di sisi lain, perlindungan hukum maupun sosial bagi pengemudi dinilai masih sangat minim.
“Sekarang semua kendalanya punya kita. Handphone punya kita, motor punya kita, mobil punya kita, pulsa juga kita sendiri. Tapi ketika ada masalah, sering kali driver bingung harus mengadu ke mana,” ujarnya.
Miftahul juga berharap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mengatur besaran potongan aplikasi, tetapi juga memberikan kepastian mengenai perlindungan pengemudi, mekanisme kemitraan, tarif layanan, serta pengawasan terhadap perusahaan aplikator.
Sementara itu, Yusnadi menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Lampung memahami kompleksitas persoalan transportasi online, termasuk belum adanya pengakuan secara tegas terhadap transportasi roda dua sebagai angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD akan terus mendorong berbagai upaya yang dapat dilakukan di tingkat daerah sekaligus menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat guna mewujudkan kepastian hukum bagi para pengemudi transportasi online.
“Kalau ada yang bisa kita lakukan di daerah, kita kerjakan. Tapi di saat yang sama kita juga harus mendorong perbaikan regulasi nasional agar ada kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung berencana membentuk tim kecil yang melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, serta perwakilan pengemudi transportasi online untuk menyusun rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.
Rekomendasi tersebut akan memuat berbagai usulan terkait kejelasan status hubungan antara pengemudi dan aplikator, perlindungan sosial, pengaturan tarif dan sistem potongan aplikasi, penguatan pengawasan, hingga usulan penyempurnaan regulasi nasional mengenai transportasi online.
RDP tersebut juga dihadiri unsur Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, perwakilan perusahaan aplikator, serta berbagai komunitas pengemudi transportasi online roda dua dan roda empat di Provinsi Lampung.
Melalui forum ini, DPRD Provinsi Lampung berharap tercipta regulasi yang lebih berkeadilan dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sehingga ekosistem transportasi online dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Red/Adv)







