Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperkuat sinergi untuk memastikan kebutuhan dan perlindungan warga yang mengungsi akibat konflik di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, dapat segera terpenuhi.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam audiensi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono bersama Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Agus Jabo menegaskan, keselamatan, keamanan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak menjadi prioritas yang harus segera ditangani secara bersama-sama. Menurutnya, kondisi para pengungsi membutuhkan respons cepat sekaligus koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Sekarang ini kita bersama-sama menyepakati bahwa fokus kita yang harus secepatnya kita respons adalah para pengungsi yang ada di Kabupaten Puncak,” ujar Agus Jabo.
Kemensos sendiri telah melakukan respons awal dengan menyalurkan bantuan kedaruratan kepada sekitar 1.000 jiwa pengungsi mandiri yang tersebar di sejumlah titik. Para pengungsi tersebut belum berada dalam shelter khusus sehingga bantuan disalurkan langsung untuk memenuhi kebutuhan mendesak mereka.
Bantuan yang diberikan antara lain beras, minyak goreng, biskuit, mi instan, gula pasir, kopi bubuk, selimut, serta pakaian untuk orang dewasa dan anak-anak.
“Di Kabupaten Puncak, sebetulnya kita juga sudah melakukan respons dengan memberikan bantuan-bantuan kedaruratan di sejumlah titik pengungsi yang sampai sekarang ini kita identifikasi. Para pengungsi ini pengungsi mandiri, tidak ada di shelter,” jelas Agus Jabo.
Selain bantuan kebutuhan dasar, Kemensos juga memiliki skema bantuan santunan bagi korban meninggal dunia maupun korban luka berat. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan berdasarkan data korban yang diusulkan oleh pemerintah daerah kepada Kemensos.
Namun, kebutuhan penanganan dinilai masih jauh lebih besar. Komnas HAM menyampaikan adanya ribuan warga yang terdampak eskalasi kekerasan di Kabupaten Puncak dan terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun Komnas HAM, jumlah pengungsi dapat mencapai lebih dari 5.000 jiwa. Jumlah tersebut masih dinamis karena para pengungsi tersebar di berbagai lokasi, termasuk keluar dari Kabupaten Puncak.
“Versi pemerintah provinsi ada 2.239 jiwa, versi moderat menurut kami memang bisa lebih dari 5 ribuan jiwa. Ini dinamis terus tentunya dan berpencar ke berbagai tempat, keluar dari Kabupaten Puncak,” kata Saurlin.
Menurut Saurlin, kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius karena para pengungsi tidak hanya memerlukan makanan, tetapi juga pakaian layak, layanan kesehatan, perlengkapan kebersihan, hingga hunian sementara.
Kebutuhan pangan menjadi salah satu hal yang paling mendesak dalam situasi kedaruratan. Selain bahan makanan pokok seperti sagu, telur, minyak goreng dan beras, pengungsi juga membutuhkan makanan siap saji yang dapat langsung dikonsumsi.
“Setidaknya para pengungsi ini, ribuan pengungsi ini membutuhkan makanan instan siap saji. Dalam kondisi darurat saya kira makanan instan ini penting,” ujar Saurlin.
Merespons kondisi tersebut, Agus Jabo memastikan Kemensos siap memperkuat dukungan bagi masyarakat terdampak. Namun, ia menekankan pentingnya data yang akurat agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Menurutnya, pendataan korban harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait. Data tersebut selanjutnya menjadi dasar pengajuan bantuan kepada pemerintah pusat.
“Ini konflik yang baru terjadi di Kabupaten Puncak dan ini butuh sinergi pendataan antarinstansi. Dari pendataan ini kita meminta supaya ada usulan dari kepala daerah yang ditujukan ke Kemensos,” kata Agus Jabo.
Pendekatan tersebut menjadi penting agar tidak ada warga terdampak yang terlewat dari jangkauan bantuan. Selain memenuhi kebutuhan dasar, pemerintah juga perlu memastikan pengungsi memperoleh perlindungan dan layanan sosial selama berada dalam situasi darurat.
Kemensos dan Komnas HAM selanjutnya mendorong penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendataan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan hingga dukungan bagi korban yang membutuhkan penanganan khusus.
Agus Jabo menegaskan bahwa penanganan pengungsi tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Kolaborasi menjadi kunci agar respons kemanusiaan dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Agus Zainal Arifin, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKB) Masryani Mansyur, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM Imelda Saragih, Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan Internal Komnas HAM Noviati Listiyasningsih, serta pejabat terkait lainnya. (Red)







