Bandar Lampung – Kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga potensi kecanduan media sosial.
Sejumlah platform yang termasuk dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menanggapi kebijakan tersebut, Andika Wibawa menilai langkah pemerintah tersebut merupakan upaya yang tepat untuk mencegah berbagai potensi bahaya yang dapat mengancam anak di dunia digital.
Menurutnya, media sosial memiliki berbagai risiko bagi anak, mulai dari potensi penyimpangan seksual, pedofilia yang menyamar di dunia digital, hingga kemungkinan terjadinya penculikan yang berawal dari interaksi di media sosial.
Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa sosialisasi yang kuat kepada masyarakat, terutama kepada para orang tua.
“Regulasi ini bagus, tetapi sosialisasinya harus benar-benar digalakkan hingga ke tingkat paling bawah. Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak boleh menggunakan media sosial,” ujar Andika Wibawa, Senin (9/3/2026).
Ia juga menilai perlu adanya kampanye edukasi yang lebih masif, termasuk melalui iklan layanan masyarakat yang mengingatkan orang tua mengenai batasan penggunaan media sosial bagi anak.
Menurutnya, tanpa pengawasan orang tua, aturan tersebut berpotensi mudah dilanggar. Pasalnya, banyak anak yang tetap dapat mengakses media sosial karena akun tersebut dibuatkan oleh orang tuanya sendiri.
“Anak usia 3, 5, atau 7 tahun saja kadang sudah dibuatkan akun oleh orang tuanya. Padahal mereka belum bisa membuat akun sendiri, tetapi sudah muncul di media sosial atau YouTube,” katanya.
Andika menegaskan bahwa selain adanya regulasi pembatasan, peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak juga sangat penting.
Ia menilai tidak sedikit orang tua yang justru memberikan akses media sosial atau permainan digital kepada anak agar mereka lebih mudah dikendalikan.
“Kita membatasi boleh, tetapi masyarakat sering punya berbagai cara agar anaknya diam, misalnya diberi main Roblox atau menonton TikTok terus-menerus,” ujarnya.
Menurut Andika, penggunaan gawai dan tontonan digital yang tidak terkontrol dapat berdampak pada perkembangan anak, terutama dalam hal fokus belajar dan kemampuan berkomunikasi.
Karena itu, ia mengimbau para orang tua untuk lebih selektif dalam memilihkan tontonan serta membatasi penggunaan gawai pada anak-anak.
“Orang tua harus benar-benar menyeleksi tontonan yang tepat bagi anak-anak agar tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka,” pungkasnya. (Red/Adv)











