Pringsewu – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, mengajak masyarakat untuk kembali menguatkan budaya musyawarah sebagai langkah utama dalam mencegah dan menyelesaikan konflik sosial di lingkungan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik yang berlangsung di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Sabtu (18/04/2026).
Dalam pemaparannya, Reza menekankan bahwa keberadaan perda tersebut menjadi panduan penting bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang kerap muncul. Ia menilai, pendekatan dialog dan musyawarah jauh lebih efektif dalam menjaga keharmonisan dibandingkan penyelesaian melalui jalur hukum.
“Melalui rembug atau musyawarah, setiap persoalan bisa diselesaikan secara damai dan bijaksana tanpa harus berujung pada proses hukum,” ujarnya.
Politisi Fraksi Gerindra itu juga menegaskan bahwa keberhasilan musyawarah sangat ditentukan oleh keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, aparat pekon, hingga warga secara umum. Menurutnya, partisipasi aktif tersebut mencerminkan nilai keberagaman yang menjadi kekuatan utama bangsa.
“Lampung dan Pringsewu adalah wilayah yang majemuk. Musyawarah menjadi kunci untuk menjaga kebersamaan dan merawat keharmonisan di tengah perbedaan,” katanya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2016 dirancang sebagai instrumen pencegahan konflik berbasis masyarakat, dengan mengedepankan dialog terbuka dan kolaboratif dalam setiap penyelesaian persoalan.
Dengan implementasi yang konsisten, ia berharap masyarakat dapat lebih mengutamakan komunikasi dan kebersamaan dalam menyikapi perbedaan, sehingga tercipta kondisi sosial yang aman dan kondusif.
Sementara itu, Agus Supriyadi menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab legislatif untuk memastikan masyarakat memahami aturan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis dan tertib.
“Dengan memahami aturan, masyarakat akan lebih bijak dalam menghadapi persoalan yang muncul di lingkungannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik merupakan hal yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan sosial. Namun, dengan adanya pedoman seperti Perda Rembug Desa, masyarakat diharapkan mampu mengelola konflik secara konstruktif.
“Yang terpenting bukan menghindari konflik, tetapi bagaimana menyelesaikannya dengan cara yang tepat dan bijaksana,” tegasnya. (Red/Adv)







