Bandar Lampung – Penanganan dugaan pelanggaran etik di tubuh DPRD Provinsi Lampung memasuki fase krusial. Badan Kehormatan (BK) dijadwalkan menyampaikan rekomendasi hasil rapat internal pada Selasa (14/4/2026), yang akan menjadi penentu arah lanjutan kasus.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, memastikan seluruh proses penanganan laporan terhadap anggota Fraksi PDI Perjuangan, Andy Roby, masih berjalan sesuai mekanisme.
“Besok kita akan sampaikan rekomendasi hasil dari rapat internal BK. Itu akan menentukan arah selanjutnya,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Sejauh ini, BK telah melalui dua tahapan penting, yakni penguatan alat bukti dan pendalaman keterangan saksi. Kedua proses tersebut menjadi dasar dalam menentukan kesimpulan akhir terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Rapat internal BK yang akan digelar menjadi momentum penentu, apakah perkara ini cukup diselesaikan pada ranah etik atau berpotensi meningkat ke ranah hukum yang lebih serius.
Sura, sapaan akrab Abdullah Surajaya, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi pidana dalam kasus tersebut. Jika hal itu ditemukan, BK membuka peluang untuk merekomendasikan penanganan kepada aparat penegak hukum.
“Semua tergantung hasil rapat internal. Kalau mengarah ke pidana umum, tentu akan kami dorong ke ranah hukum,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus tersebut tidak lagi sekadar menyangkut etika kelembagaan, tetapi juga berpotensi memiliki konsekuensi hukum yang lebih luas.
Kasus ini mencuat dari insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung di area Kantor DPRD Lampung pada awal 2026. Peristiwa yang semula dianggap sepele kini berkembang menjadi sorotan publik dan membuka dugaan pelanggaran yang lebih serius.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil rapat internal BK. Keputusan yang akan diambil tidak hanya menentukan penyelesaian etik, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk babak baru dalam penanganan kasus tersebut. (Red/Adv)







