Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal meminta pemerintah mencari solusi bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Menurutnya, aktivitas penambangan emas tanpa izin di Sungai Way Umpu yang baru-baru ini diungkap oleh Polda Lampung sebenarnya telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Di sisi lain, Yozi menilai langkah aparat penegak hukum dalam menertibkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
“Yang dilakukan aparat penegak hukum tentu bagian dari tugas mereka untuk menegakkan hukum. Namun persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada penindakan, tetapi harus diurai secara tuntas,” ujar Yozi, Jumat.
Legislator dari daerah pemilihan Way Kanan dan Lampung Utara itu mengatakan bahwa salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah mendorong proses legalisasi tambang rakyat, jika memang memungkinkan berdasarkan aturan yang berlaku serta kajian lingkungan.
Menurutnya, opsi tersebut perlu dipertimbangkan karena banyak masyarakat yang selama ini menggantungkan sumber penghasilan dari aktivitas penambangan tersebut akibat terbatasnya lapangan pekerjaan.
“Kalau memang ada peluang untuk dilegalkan, proses legalisasinya perlu didorong. Namun jika mudaratnya lebih besar, tentu hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan kajian komprehensif terkait aktivitas tambang emas di wilayah Way Kanan, termasuk menilai dampak lingkungan maupun dampak sosial yang ditimbulkan.
“Harus dikaji secara menyeluruh, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Jika aktivitas tambang ini sudah berlangsung puluhan tahun, tentu dampaknya juga harus dihitung secara serius,” ujar Yozi.
Ia berharap melalui kajian yang komprehensif tersebut, pemerintah dapat menemukan solusi terbaik yang tidak hanya menegakkan aturan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. (Red/Adv)










