Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Mohammad Reza Berawi, menyatakan pembentukan pansus merupakan bagian dari mekanisme kontrol legislatif untuk memastikan seluruh temuan BPK ditindaklanjuti secara serius oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pansus ini dibentuk untuk memastikan tindak lanjut atas temuan-temuan BPK, baik administratif, keuangan, maupun kinerja. Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD,” ujar Reza, Senin (30/3/2026).
Dorong Perbaikan Sistem, Bukan Sekadar Evaluasi Menurut Reza, pansus tidak hanya berperan melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan supervisi dan penguatan sistem kerja agar temuan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Selain mengontrol, kami juga memberikan penguatan agar ke depan tidak terjadi pengulangan temuan seperti pada laporan sebelumnya,” katanya.
Dalam proses pembahasan, pansus mencatat sejumlah temuan dengan karakteristik beragam, mulai dari sektor ketahanan pangan, pengelolaan belanja daerah, hingga kepatuhan operasional OPD.
Meski waktu kerja pansus terbatas, yakni sekitar satu bulan, DPRD menilai rekomendasi yang dihasilkan telah mencakup aspek strategis dan disepakati secara kolektif oleh seluruh anggota.
Evaluasi dan Sanksi Jadi Bagian Pengawasan Pansus juga merekomendasikan evaluasi terhadap OPD yang dinilai belum optimal dalam menindaklanjuti temuan, termasuk mendorong penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Reza.
Ia menambahkan, rekomendasi pansus bukan sekadar formalitas administratif, tetapi memiliki kekuatan politik dan konsekuensi hukum yang harus menjadi perhatian serius seluruh OPD.
DPRD Tegaskan Rekomendasi Bersifat Mengikat Senada dengan itu, anggota pansus lainnya, Fauzi Heri, menegaskan bahwa rekomendasi DPRD dalam konteks LHP BPK tidak dapat dipandang sebagai saran biasa, melainkan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
“Memang secara diksi disebut rekomendasi, tetapi dalam konteks ini tindak lanjutnya bersifat mengikat dan harus dijalankan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika rekomendasi tidak dijalankan dan temuan terus berulang, DPRD tidak menutup kemungkinan akan menggunakan hak konstitusionalnya, termasuk Hak Angket.
Perkuat Sistem dan SDM Untuk mencegah terulangnya temuan, DPRD juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal di setiap OPD sebagai langkah awal perbaikan tata kelola.
Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dinilai menjadi faktor penting, salah satunya melalui pelatihan berkelanjutan terkait pengelolaan keuangan dan administrasi.
“Perbaikan sistem harus menjadi prioritas. Ditambah dengan peningkatan kapasitas SDM, agar pengelolaan keuangan semakin baik,” jelas Fauzi.
Dorong Tata Kelola Lebih Akuntabel Melalui langkah-langkah tersebut, DPRD Provinsi Lampung berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat meningkat secara signifikan, sekaligus meminimalisir temuan berulang dalam laporan hasil pemeriksaan di masa mendatang.
Penguatan fungsi pengawasan ini juga diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Red/Adv)







