Anggota Komisi V DPRD Lampung Nilai PPN untuk Lembaga Pendidikan Swasta Harus Dikaji Ulang

Adv, DPRD Lampung6 Dilihat

Bandar Lampung — Anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati Masruri, menyatakan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi lembaga pendidikan swasta harus dikaji ulang. Sebab itu akan mempengaruhi kemampuan masyarakat dan hasil yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan. Menurutnya, lembaga pendidikan swasta masih dibutuhkan saat ini. Sebab, sekolah atau perguruan tinggi yang disediakan pemerintah belum mampu menyerap semua kebutuhan.

Selama ini warga yang tak terserap pada lembaga pendidikan milik pemerintah ditampung oleh milik swasta. Hal itu juga turut mendukung program peningkatan pendidikan bagi masyarakat.

“Kami juga patut berterima kasih kepada lembaga pendidikan swasta yang telah menampung yang tidak berkesempatan menempuh pendidikan di lembaga pemerintah,” ujarnya, Sabtu, 12 Juni 2021.

Melihat hal itu, belum tepat untuk mengenakan PPN bagi lembaga pendidikan swasta. Hal itu berkaitan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Sebab, tanpa PPN pun biaya pendidikan di swasta cukup tinggi. Dengan adanya kebijakan itu, tidak menutup kemungkinan biaya itu akan meningkatkan dan menyulitkan masyarakat.

“Harapannya rencana ini bisa dikaji dan didalami kembali sebelum benar-benar diterapkan,” kata dia. (*)