Bangunan Gedung Menyalahi Aturan, Ketua Komisi Tiga DPRD Metro : Perlu Tindakan Tegas Instansi Terkait

By Redaksi Apr 16, 2021

Metro – Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan meminta instansi terkait untuk menindak tegas bangunan tiga lantai di Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang tidak mengantongi IMB dan menyalahkan aturan.

Menurut dia, proses pembangunan gedung lantai tiga di Kelurahan Hadimulyo Barat tersebut jelas menyalahi aturan. Sehingga, perlu langkah tegas dari satuan kerja terkait untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami DPRD sudah menyarankan, tapi karena masalah ini sudah terlalu dalam, karena sudah menyalahi aturan. Jadi silahkan pihak yang berwenang menanganinya. Intinya, ikuti aturan,” tegasnya.

Dikatakan Subhan, semua peraturan harus ditaati oleh masyarakat. Apalagi pembangunan yang dilakukan bertujuan baik.

“Peraturan berlaku untuk semua masyarakat. Nah, seharusnya pemilik bangunan itu lebih dulu melengkapi syarat perizinan,dan saat sudah memiliki izinnya baru melakukan pembangunan, jangan melawan aturan,” kata dia, Jumat (16/4/2021).

Menurut dia, polemik antara warga sekitar lingkungan dan pemilik gedung lantai tiga di Kelurahan Hadimulyo Barat merupakan sebuah kelalaian yang bersiko melawan aturan.

“Jika belum ada izin tapi sudah melakukan pembangunan, pasti akan menabrak aturan. Makanya seringkali kami anggota DPRD menyarankan masyarakat yang akan membangun untuk melengkapi izinnya dulu, kalau tidak ya pasti akan menyalahi aturan,” sesalnya. (red/rls)