Bandar Lampung – Ribuan pengrajin genteng dan batu bata di Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah menghadapi ancaman serius setelah aktivitas pengolahan tanah liat terhenti selama dua bulan terakhir. Kondisi ini mendorong DPRD Provinsi Lampung mengambil langkah cepat dengan mengusulkan penerbitan izin sementara sebagai solusi darurat.
Komisi IV DPRD Lampung langsung bergerak melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan pengrajin, Dinas ESDM, serta Dinas PTSP guna mencari jalan keluar atas persoalan yang berdampak luas terhadap ekonomi masyarakat tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menegaskan bahwa pendekatan solutif harus dikedepankan agar aktivitas ekonomi rakyat tetap berjalan tanpa melanggar aturan.
Menurutnya, pengambilan tanah liat tidak bisa serta-merta disamakan dengan aktivitas pertambangan umum. Namun demikian, aspek legalitas tetap harus dipenuhi melalui perizinan yang jelas.
“Perizinan harus dipercepat agar masyarakat bisa kembali bekerja tanpa melanggar aturan,” tegasnya.
DPRD mencatat, sekitar 35 ribu warga menggantungkan hidup langsung pada sektor ini. Jika dihitung dengan anggota keluarga, jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 100 ribu jiwa.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhamad Ghofur, menyebut penghentian aktivitas selama dua bulan terakhir telah memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat.
“Solusi jangka pendek seperti izin sementara sangat dibutuhkan agar aktivitas bisa segera berjalan kembali,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan pengrajin asal Pringsewu, Aslam Ramadhan, mengungkapkan bahwa sektor genteng dan batu bata telah menjadi tulang punggung ekonomi desa sejak puluhan tahun.
Di wilayahnya saja, terdapat lebih dari seribu pengrajin batu bata dan ratusan pengrajin genteng yang kini terdampak langsung akibat krisis bahan baku.
“Kalau bahan baku tidak ada, kami tidak bisa produksi. Ini bisa memicu pengangguran massal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, sebagian besar pengrajin bergantung pada pinjaman modal seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga terhentinya usaha berpotensi menimbulkan kredit macet dan tekanan ekonomi yang lebih besar.
Kondisi serupa juga terjadi di Lampung Tengah. Di wilayah barat seperti Kecamatan Sendang Agung dan Kalirejo, aktivitas produksi ikut terhenti.
Kepala Kampung Sendang Asri, Dedi, menyebut sektor ini melibatkan rantai ekonomi yang luas, mulai dari tenaga produksi hingga pemasok bahan bakar.
“Di Sendang Agung saja, sekitar 20 ribu warga bergantung pada sektor ini,” katanya.
Ia mengungkapkan, banyak warga kini kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat hilangnya penghasilan. Bahkan, ia mengingatkan potensi meningkatnya gangguan sosial jika kondisi ini terus berlanjut.
“Kalau tidak segera ada solusi, dampaknya bisa melebar, termasuk ke persoalan sosial,” ujarnya.
DPRD Lampung menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini, termasuk mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan hukum.
Penerbitan izin sementara dinilai menjadi langkah paling realistis untuk menghidupkan kembali roda ekonomi masyarakat sambil menunggu kebijakan jangka panjang yang lebih komprehensif. (Red/Adv)











