Bandar Lampung – Panitia Khusus (PANSUS) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2025 DPRD Provinsi Lampung menyoroti penyusunan dokumen LKPj Pemerintah Provinsi Lampung yang dinilai masih bersifat template dan minim substansi evaluatif.
Ketua PANSUS LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pihaknya menemukan banyak ketidaksesuaian dalam penyajian data dan indikator kinerja dalam dokumen tersebut.
Menurutnya, hasil konsultasi PANSUS ke Kementerian Dalam Negeri pekan lalu mengungkap bahwa sistematika yang digunakan Pemerintah Provinsi Lampung hanya berupa template yang disusun oleh biro otonomi daerah.
“Ketika kami ke Kemendagri dan diterima langsung oleh Direktorat Otonomi Daerah, ternyata sistematika yang disajikan itu hanya template saja. Banyak indikator IKK dan IKU, termasuk target RPJMD dan RKPD, tidak dimasukkan,” ujar Lesty, Selasa (12/5/2026).
Ia menilai dokumen tersebut belum menggambarkan kondisi riil pelaksanaan program pemerintah daerah. Bahkan, Lesty membandingkan LKPj milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang mencapai sekitar 1.100 halaman, sementara LKPj Pemerintah Provinsi Lampung hanya sekitar 660 halaman.
“Dari sisi data saja terlihat banyak yang tidak dimasukkan, apalagi program-programnya. Tapi realisasi yang disajikan hampir semuanya 95 sampai 98 persen,” katanya.
PANSUS juga menyoroti dominasi belanja pegawai dibandingkan belanja modal dalam laporan tersebut. Di sisi lain, Lesty menyayangkan masih digunakannya pola lama dalam penyusunan LKPj, padahal pemerintahan saat ini merupakan periode baru pasca pelantikan gubernur dan wakil gubernur.
“Kami ingin evaluasi tahun pertama ini benar-benar menjadi momentum perbaikan. Delapan fraksi di DPRD berharap pemerintahan sekarang bisa lebih baik dari sebelumnya. Jadi bukan mencari kesalahan, tapi mendorong peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.
Meski demikian, PANSUS tetap memberikan apresiasi terhadap sejumlah capaian pemerintah daerah, terutama pada sektor infrastruktur dan peningkatan kemantapan jalan.
“Untuk infrastruktur dan sarana prasarana, khususnya di bidang jalan, memang ada peningkatan dibanding sebelumnya,” ujarnya.
Lesty juga mengungkapkan bahwa dokumen LKPj sempat dikembalikan oleh pimpinan DPRD karena dinilai tidak sesuai dengan data yang seharusnya disajikan.
“Pimpinan mengembalikan dokumen karena datanya tidak sesuai. Mungkin karena terlihat sangat template,” katanya.
Selain persoalan substansi laporan, PANSUS turut menyoroti rendahnya kehadiran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat pembahasan LKPj. Dari 10 OPD yang dijadwalkan hadir, delapan kepala dinas disebut tidak menghadiri rapat.
“Ini harus menjadi catatan serius. Kalau sampai paripurna nanti masih ada yang tidak hadir, akan kami sampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Saat ini, tahapan pembahasan LKPj masih berlangsung dan dijadwalkan finalisasi hingga 25 Mei 2026. PANSUS masih akan melakukan sinkronisasi data bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena ditemukan perbedaan angka antarorganisasi perangkat daerah.
“Kami menemukan data dari BPKAD berbeda, data TAPD juga berbeda. Setelah diperdalam di masing-masing OPD baru mulai terlihat benang merahnya,” pungkas Lesty. (Red/Adv)







