Metro – Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, yakni Pembicaraan Tingkat II tentang Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2021-2041. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat, Kamis (20/01).
Dalam kesempatan itu, Walikota Metro Wahdi mengucapkan, terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro, terhadap rancangan peraturan daerah yang telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus oleh DPRD dan Pemerintah Kota Metro.
“ Ada beberapa regulasi dalam penyusunan rancangan tata ruang yaitu UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Walikota Wahdi menjelaskan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan sebuah dokumen perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang untuk periode 20 tahun yang akan datang.
“Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan pembangunan strategis sebagai pedoman penyusunan rencana detail tata ruang, serta menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah yang memiliki fungsi penting untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam sebuah wilayah kota,” jelas Walikota Wahdi.
Terakhir, Walikota Wahdi mengungkapkan, bahwa keseluruhan regulasi tersebut mengamanatkan penataan ruang ditujukan untuk mengintegrasi berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan perencanaan tata ruang.
“Kami Pemerintah Kota Metro bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah terkait, akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus DPRD Kota Metro terkait existing Terminal Kota Metro, penyusunan redaksional agar melibatkan tenaga ahli serta mengenai penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang RDTR,” tutupnya. (*)