Jakarta – Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa proses pengusulan gelar pahlawan nasional harus melalui tahapan ketat dan memenuhi sejumlah persyaratan mendasar, mulai dari aspek jasa, kelengkapan administrasi, hingga prosedur berjenjang.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Sri Sultan Hamengkubuwono II yang digelar secara hybrid di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
“Sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, ada prasyarat yang harus dilengkapi dalam pengusulan gelar pahlawan nasional,” ujar Agus Jabo.
Tiga Pilar Utama Penilaian
Agus Jabo menyederhanakan proses pengusulan menjadi tiga aspek utama.
Pertama, jasa. Seorang tokoh harus memiliki kontribusi nyata bagi bangsa dan negara, baik pada masa perjuangan melawan kolonialisme maupun setelah kemerdekaan.
Ia mencontohkan sosok Marsinah, aktivis buruh yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 2025, sebagai bukti bahwa kontribusi pada masa modern juga diakui negara.
“Kontribusi terhadap hak-hak buruh, kebebasan berserikat, dan keadilan sosial juga merupakan bagian dari perjuangan bangsa,” jelasnya.
Kedua, kelengkapan administrasi.
Seluruh rekam jejak perjuangan tokoh harus terdokumentasi dengan baik, mulai dari naskah akademik, catatan sejarah, hingga bukti pengakuan publik seperti penamaan jalan atau gedung.
“Dokumentasi bisa dalam bentuk buku, naskah, maupun film. Ini menjadi syarat penting dalam proses pengusulan,” katanya.
Ketiga, prosedur pengusulan. Tahapan ini melibatkan proses panjang dan berjenjang, yang harus dilalui secara hati-hati dan objektif.
Proses Berjenjang hingga Istana
Agus Jabo menjelaskan, pengusulan gelar pahlawan nasional dimulai dari masyarakat, baik individu maupun kelompok, kemudian diproses secara bertahap:
- Tingkat Kabupaten/Kota
Dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan disahkan oleh bupati/wali kota - Tingkat Provinsi
Dikaji ulang oleh TP2GD provinsi dan disahkan oleh gubernur - Tingkat Nasional (Kemensos)
Dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) - Dewan Gelar
Hasil kajian diserahkan ke Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan - Keputusan Presiden
Penetapan akhir dilakukan oleh Presiden di Istana Negara
“Keputusan final ada di Istana. Semua tahapan sebelumnya adalah proses pengkajian untuk memastikan kelayakan tokoh,” tegasnya.
Seminar Jadi Bagian Penting
Menurut Agus Jabo, forum akademik seperti seminar menjadi bagian penting dalam proses pengusulan karena berfungsi menguatkan legitimasi historis dan akademis seorang tokoh.
Ia pun mendorong agar seluruh persyaratan pengusulan Sri Sultan Hamengkubuwono II dapat segera dilengkapi sesuai ketentuan.
Momentum Penguatan Nilai Kebangsaan
Lebih jauh, Agus Jabo menilai pengusulan gelar pahlawan nasional tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi strategis dalam membangun karakter bangsa.
Ia berharap proses ini menjadi momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kebangsaan, khususnya semangat anti-kolonialisme dan anti-imperialisme di kalangan generasi muda.
“Ini bukan sekadar gelar, tetapi bagian dari upaya membangun bangsa yang kuat, mandiri, adil, dan mampu sejajar dengan negara maju,” ujarnya.
Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis nilai, pemerintah berharap gelar pahlawan nasional benar-benar diberikan kepada tokoh yang memiliki kontribusi historis dan relevansi bagi perjalanan bangsa Indonesia. (Red/Adv)







