Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat telah melalui prosedur yang sesuai. Nilai Rp700 ribu yang ramai dibahas merupakan pagu anggaran (batas maksimal), bukan harga pembelian riil.
“Dalam pengadaan sepatu ini tentu melalui prosedur yang telah ditetapkan. Penanggung jawabnya adalah PPK atau Pokja,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, penetapan pagu dilakukan melalui survei dan mekanisme yang berlaku, kemudian dikonsultasikan sebelum ditetapkan sebagai acuan dalam proses pengadaan.
Berdasarkan data tahun 2025, terdapat tujuh jenis pengadaan sepatu dengan pagu harga berbeda. Pagu tertinggi mencapai Rp700 ribu untuk sepatu jenis PDL (Pakaian Dinas Lapangan), sedangkan yang terendah sekitar Rp500 ribu untuk sepatu harian. Namun, seluruh realisasi harga berada di bawah pagu yang ditentukan.
“Pemenangnya biasanya yang menawarkan harga lebih murah dari pagu, dengan tetap memenuhi spesifikasi,” jelasnya.
Gus Ipul juga memastikan bahwa seluruh pengadaan tahun 2025 telah disalurkan kepada penerima manfaat, baik siswa maupun guru.
Menanggapi polemik yang beredar di media sosial, ia menegaskan bahwa sepatu yang terlihat dalam foto dirinya bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bukan bagian dari pengadaan Kemensos, melainkan bantuan khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Itu pemberian khusus dari Ibu Gubernur, bukan pengadaan dari Kemensos. Jenisnya juga berbeda dengan standar sepatu Sekolah Rakyat,” tegasnya.
Ia menilai perbandingan antara sepatu dalam foto tersebut dengan anggaran pengadaan tidak tepat karena berbeda jenis, spesifikasi, dan peruntukannya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos. Ia mengingatkan seluruh jajaran untuk tidak melakukan penyimpangan.
“Jika ada bukti, kami menjadi pihak pertama yang akan melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan berada dalam pengawasan dan terbuka untuk audit, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Dengan penjelasan tersebut, Kemensos berharap masyarakat dapat memahami informasi secara utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak sesuai fakta. (Red)













