Cawe-Cawe Menteri Desa di Pilkada Serang, Lokataru Foundation dan Aliansi BEM Banten Bersatu Laksanakan Diskusi Publik

Banten3595 Dilihat

Banten – Merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatalan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024 yang berujung pada perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU), Lokataru Foundation bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu melaksanakan Diskusi Publik.

Diskusi Publik Lokataru Foundation dan Aliansi BEM Banten Bersatu ini bertemakan “Putusan MK Menyoal Cawe-Cawe Menteri Desa di Pilkada Serang: Konsekuensi Hukum dan Etika” yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Maret 2025 di Aula Peradaban Kampus UPI Serang, Kota Serang, Banten.

Kegiatan Diskusi Publik yang dilaksanakan oleh Lokataru Foundation dan Aliansi BEM Banten Bersatu ini menghadirkan beberapa pembicara seperti Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Koordinator Aliansi BEM Banten Bersatu Bagas Yulianto, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath, Konten Kreator Politik Putra Aji Sujati, Koordinator Aliansi BEM Serang Raya Abdillah Abditama dan dipandu langsung oleh Alumni PKPMN Kemenpora RI Salma Hidayani.

Dalam Diskusi Publik Lokataru Foundation dan Aliansi BEM Banten Bersatu ini memaparkan kejanggalan dan pelanggaran Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto
yang secara terang-terangan membantu istrinya, yakni Ratu Rachmatu Zakiyah yang
merupakan salah satu kontestan Pilkada Serang 2024 lalu.

Sebagai salah satu lembaga pemantau Pilkada, Lokataru Foundation menilai sikap Mendes Yandri Susanto yang membantu istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan suatu pelanggaran besar yang dapat mencederai demokrasi.

Pada forum tersebut juga Lokataru Foundation mengajak anak muda untuk turut serta menjaga Pilkada Serang dari gangguan kepentingan pejabat publik di tingkat pusat yang beraroma busuk. Lokataru Foundation menganggap bahwa anak muda adalah lapisan masyarakat yang cukup mempunyai energi, ide, dan pikiran untuk dapat membangun wilayahnya sendiri.

Menyambung dari itu, berbagai pembicara pada Diskusi Publik Lokataru Foundation dan Aliansi BEM Banten Bersatu yang juga berusia muda sepakat dan menyuarakan hal sama.

Salah satu pembicara seorang Konten Kreator Politik, Putra Aji Sujati yang sering memantik anak muda lainnya untuk mengeluarkan ide dan produk kreatifnya sebagai langkah kongkret menjaga PSU Pilkada Serang, kini tengah terancam oleh hal-hal yang bertentangan dengan nilai demokrasi.

Di tempat yang sama, Koordinator Aliansi BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto menyayangkan adanya tindakan Mendes Yandri Susanto yang menyebabkan PSU di Pilkada Serang.

Seorang mahasiswa tersebut mempersoalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus terkuras dengan adanya PSU di Pilkada Serang.

Padahal, ia mengatakan bahwa aktor pelanggaran PSU ialah pejabat eksekutif di tingkat pusat, apalagi di Provinsi Banten sedang membutuhkan banyak anggaran untuk urusan pembangunan.

Lalu perwakilan dari Perludem, Annisa Alfath, memberi perhatian terhadap celah kecurangan yang dapat kembali terjadi apabila masih
dengan situasi yang sama.

Selain itu, Annisa juga mempertanyakan akan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai minim dalam mengawasi Pilkada Serang. Menjadi pembicaraan dan refleksi yang segar bagi kaum muda khususnya di Kabupaten Serang yang hari ini akan menghadapi PSU pada tanggal 19 April 2025 mendatang.

Diskusi Publik ini menjadi bagian terpenting untuk nantinya masyarakat sipil Kabupaten Serang dalam membentuk gugatan untuk Yandri Susanto agar dicopot dari jabatannya sebagai Mendes.

Isi gugatan utamanya adalah menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot jabatan Mendes Yandri Susanto, dalam sekurang-kurangnya sebelum masa dilaksanakannya PSU di Kabupaten Serang, agar PSU tersebut nantinya tidak terjadi
pelanggaran yang berulang, karena dapat dikatakan berpotensi Yandri Susanto akan melakukan pelanggaran yang sama.

Kajian serta riset dalam gugatan ini sangat diperlukan agar dapat dipertanggungjawabkan nantinya dalam persidangan di PTUN. Lokataru Foundation bersama masyarakat sipil di Kabupaten Serang telah berkonsolidasi dan menyiapkan diri untuk mengawal PSU yang dilaksanakan pada 19 April 2025 mendatang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *