Inkopad Putuskan Tetap Lanjut Gugatan dalam Kasus Sengketa Tanah di Walantaka

Banten – Ruang sidang Pengadilan Negeri Serang kembali menjadi saksi bisu dari sebuah pertarungan hukum yang panjang dan emosional pada Kamis, (16/04) Perkara sengketa tanah yang mempertemukan Induk Koperasi Angkatan Darat (INKOPAD) dengan Khaerudin beserta belasan warga dari Kelurahan Walantaka, Kota Serang, rupanya belum akan menemui titik akhir. Bahkan, kematian tak membuat gugatan ini surut.

Hari itu, agenda sidang difokuskan pada satu pernyataan sikap yang krusial: bagaimana langkah hukum dari kuasa penggugat (INKOPAD) setelah wafatnya Khaerudin, pihak Tergugat 1 yang selama ini gigih mempertahankan tanah warisan orang tuanya.

Ketukan palu majelis hakim membuka jalannya persidangan. Suasana hening sejenak sebelum majelis langsung mengarahkan pandangannya kepada kuasa hukum penggugat yang menjadi pihak pertama untuk ditanya. Pertanyaan yang dilontarkan sangat jelas, menagih janji pertimbangan dari sidang pekan sebelumnya: “Apakah akan mencabut atau melanjutkan gugatannya?”

Meski majelis hakim menanyakan hal tersebut lebih dari dua kali untuk memastikan kesungguhan hati, jawaban dari pihak kuasa hukum INKOPAD terdengar tegas dan tak tergoyahkan. Mereka menyatakan tidak akan mencabut gugatan dan memilih untuk terus melanjutkannya. Hingga palu diketuk, tidak diketahui secara pasti apa alasan mendasar dari kuasa penggugat untuk tetap bersikukuh melanjutkan perkara ini.

Mendengar ketegasan dari pihak penggugat, Muhammad Ibrahim, Kuasa Hukum Tergugat 1-12 dari IBF Justice Law Firm, langsung mengambil langkah taktis. Alih-alih gentar, Ibrahim merespons dengan sebuah pertanyaan yang mengunci ruang gerak lawan. Dirinya meminta penegasan kepada majelis hakim bahwa setelah persidangan berlanjut dan secara resmi memasuki tahapan pokok perkara, maka tidak akan ada lagi kesempatan bagi kuasa penggugat untuk mencabut gugatannya di kemudian hari.

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan memberikan jawaban yang senada dengan argumen Ibrahim. Hakim menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dan berdasar pada aturan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Artinya, pertarungan pembuktian kini benar-benar tak bisa dihindari.

Keputusan majelis hakim dan sikap INKOPAD tersebut seolah membuka babak baru yang sarat akan makna. Khaerudin, sosok pria paruh baya yang pada awal persidangan begitu mendambakan penyelesaian damai atau win-win solution melalui mediasi, kini telah tiada. Ia meninggalkan perjuangan mempertahankan empat bidang tanah seluas 4.957 m² di Kelurahan Walantaka yang diyakini tak pernah dijual atau dialihkan oleh leluhurnya.

Kini, genderang persidangan babak pokok perkara telah resmi ditabuh. Tanpa kehadiran sosok Khaerudin, warga Walantaka yang tersisa bersama barisan kuasa hukumnya harus bersiap membuktikan hak mereka di atas meja hijau, meneruskan pencarian keadilan yang akan terus diperjuangkan, apa pun risikonya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *