PJ Gubernur Banten, Al Muktabar Menjadi Sorotan Pasca Penetapan Pelaksana Tugas Inspektur Banten

Banten18 Dilihat

Banten – Bagas Yulianto dan Muhammad Nurul Hakim selaku Founder KawalDemokrasi menyikapi persoalan sikap nepotisme Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Sebelumnya, Ratu Syafitri Muhayati hanya menjabat sebagai fungsional di Inspektorat Provinsi Banten, dirinya diangkat menjadi Sekretaris Inspektorat dengan pangkat Golongan III/d.

Namun secara cepat dalam kurun waktu satu bulan, Ratu Syafitri menduduki pangkat dengan Golongan IV/a.

Saat Pengusulan Calon Peserta PKN 2, Pada tanggal 11 Agustus 2024, Ratu Syafitri Muhayati sempat jadi persoalan banyak pihak.

Karna tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat 2.

Sebab untuk mengikuti PKN 2 itu syarat mutlaknya harus memiliki minimal golongan IV/a, sedangkan syarat peningkatan golongan IV/a itu minimalnya saja dua tahun.

Akan tetapi, kenaikan pangkat golongan Ratu Syafitri sangat begitu cepat dan tidak masuk akal. sehingga menimbulkan banyak kecurigaan dan pertanyaan publik.

Apakah tidak ada pejabat ekselon 2 lainnya yang memang berkompeten untuk dipilih menjadi Pelaksana Tugas Inspektur?

Dalam Surat Pejabat Sekretaris Daerah Nomor B-800/2757/BKD/2024 tanggal 16 Oktober 2024 Tentang Usul Pejabat Pelaksana Tugas Inspektur Provinsi Banten, diduga ada kekeliruan, Karna surat tersebut dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan penetapan Pelaksana Tugas Inspektur Provinsi Banten.

Hal ini akan membuat kecemburuan dan kegaduhan terhadap pejabat lainnya, oleh karna itu, dalam penetapan Pelaksana Tugas Inspektur perlu pertimbangan yang matang agar kesetabilan Pemerintah dapat terlihat oleh masyarakat apalagi mengenai kinerja Inspektorat yang seharusnya lebih agresif dan lebih berkompeten. ***