KAMMI Desak Percepatan Reformasi Pelayanan Publik di Kota Serang

Banten, Pemerintahan2613 Dilihat

Banten – Pengurus Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) sampaikan kritik tegas terhadap lambannya reformasi pelayanan publik di Kota Serang.

KAMMI Serang menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum mampu menunjukkan progres yang nyata dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang berdampak langsung kepada kepuasan masyarakat.

Berbagai persoalan krusial dinilai masih kerap menghantui dunia pelayanan publik di Kota Serang, seperti birokrasi yang gagap, pelayanan yang tidak dila sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta lemahnya pengawasan dan penegakkan standar pelayanan.

Selain itu, KAMMI Serang juga menilai persoalan krusial seperti transformasi digital yang dilakukan Pemkot Serang belum mempermudah akses pelayanan kepada lapisan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik harus menjamin kepastian hukum, hak dan kepuasan bagi masyarakat sebagai penerima layanan.

Tidak hanya itu, dalam konteks lokal Kota Serang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, akan tetapi faktanya implementasi terhadap aturan ini hasilnya nihil. Dan fakta yang cukup mengkhawatirkan terlihat nyata berdasarkan data Men-PAN RB Indeks SPBE Kota Serang hanya 2,61, angka tersebut berada di posisi kedua terbawah se-Provinsi Banten.

Ditambah dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang mengungkapkan hanya sebesar 3,99, fakta tersebut menempati posisi kedua terbawah setelah Kabupaten Lebak di Provinsi Banten.

Adapun berdasarkan survei KNPI Kota Serang (12-16 Juni 2025) menunjukkan tingkat kepuasan publik hanya 2,42 (kategori tidak puas), terutama pada kinerja program dan OPD. Dari 20 OPD yang disurvei, hanya 3 mendapat kategori “baik”: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (3,07), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (3,03), Badan Pendapatan Daerah (3,01) Sementara sisanya tergolong “Kurang baik” hingga “tidak baik.”

Kemudian, hasil penilaian Ombudsman RI Tahun 2024 menempatkan Kota Serang pada peringkat ke-2 terbawah dari 8 kabupaten/kota di Banten dalam kualitas pelayanan publik.

Ketua Umum KAMMI Serang, Muhammad Abdurrohman, menyatakan bahwa reformasi pelayanan publik tidak boleh sekadar jargon, mahasiswa mendesak agar Pemkot Serang serius menjalankan amanah pelayanan yang profesional.

“Reformasi pelayanan publik tidak boleh sekadar jargon. Kami mendesak agar Pemkot Serang serius menjalankan amanah pelayanan yang profesional, efisien, dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Ketua Umum KAMMI Serang menambahkan bahwa pelayanan publik adalah indikator utama keberhasilan pembangunan, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Agis. Maka, komitmen terhadap pelayanan publik harus menjadi prioritas utama.

Berikut 5 tuntutan yang diberikan oleh KAMMI Serang terhadap lambannya reformasi pelayanan publik di Kota Serang;

1. Perbaikan total sistem pelayanan publik, melalui evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, regulasi, dan prosedur pelayanan di seluruh sektor pemerintahan,

2. Penerapan penuh Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk penggunaan sertifikat elektronik, sebagaimana diatur dalam Perwali Serang No. 14 Tahun 2022 dan meminta DPRD untuk segera selesaikan Perda SPBE yang mangkrak,

3. Pembenahan tata kelola Mal Pelayanan Publik (MPP), termasuk peningkatan anggaran,

4. Pelibatan aktif masyarakat dan organisasi sipil dalam evaluasi kebijakan pelayanan serta meminta pemkot untuk responsif terhadap aduan pada kanal pengaduan rabeg,

5. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran layanan publik, serta percepatan penerapan E-Government dan manajemen talenta demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif.

KAMMI Serang menegaskan bahwa pelayanan publik adalah bagian dari hak rakyat, bukan sekadar fasilitas. Oleh karena itu, reformasi pelayanan publik harus dijalankan dengan asas akuntabilitas, profesionalitas, keterbukaan, serta keberpihakan kepada masyarakat.

Kami akan terus mengawal dan mendesak reformasi ini agar menjadi agenda prioritas Pemkot Serang, demi terwujudnya Kota Serang yang lebih melayani, transparan, dan berkeadilan sosial. ***