Banten – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Serang mengecam keras tindakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, yang dinilai melakukan intervensi terhadap perangkat desa dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Mendes PDTT, Yandri Susanto terbukti menggunakan jabatannya untuk menggerakkan kepala desa demi mendukung pasangan calon yang juga istrinya dalam PSU Kabupaten Serang.
Aksi yang dilaksanakan oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai prinsip netralitas aparatur negara dan melemahkan kualitas demokrasi lokal.
Mendes PDTT, Yandri Susanto secara tegas disebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa ia terbukti menggunakan kewenangannya untuk menggerakkan kepala desa guna memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2 tersebut yakni Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas.
Ia juga diduga melakukan kampanye hitam (black campaign) dan tekanan terhadap kepala desa di berbagai wilayah Kabupaten Serang.
Tindakan Yandri tersebut dinilai melanggar batas etika dan hukum demokrasi, serta mengancam netralitas birokrasi desa yang seharusnya berdiri di atas semua kepentingan politik.
Hal ini dapat memperburuk kondisi budaya hukum (legal culture) di tengah masyarakat dan membuka ruang manipulasi dalam proses pemilu yang seharusnya jujur dan adil.
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Serang, Ardhya Naufal Fahri, menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto sudah seperti bola liar yang keluar dari jalur konstitusi.
“Tindakan Menteri Yandri sudah seperti bola liar yang keluar dari jalur konstitusi. Ia tak lagi menyentuh diktat-diktat hukumnya. Legal structure ditekan, substansi hukum diabaikan, hingga menyebabkan rusaknya legal culture di Kabupaten Serang,” katanya.
Dirinya juga menambahkan bahwa hal tersebut adalah sebagai bentuk ancaman yang serius bagi demokrasi kita.
“Ini adalah ancaman serius bagi demokrasi kita. Oleh karena itu, kami LKBHMI Cabang Serang mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatannya dan melarangnya berkegiatan di wilayah Banten hingga seluruh tahapan PSU Kabupaten Serang selesai dengan aman dan adil,” tambahnya.
LKBHMI Cabang Serang menegaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya akan lahir dari proses yang bersih. Campur tangan kekuasaan dalam proses PSU merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kehendak rakyat.
Negara harus hadir menjaga integritas demokrasi, bukan justru menjadi alat kekuasaan politik sesaat. ***