Anggota Bawaslu Lampung Tanpa Keterwakilan Perempuan, Anggota DPRD Lampung Apriliati: Menciderai Partisipasi Perempuan

By Redaksi Jul 26, 2023

Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dikecam, setelah menetapkan 4 anggota Bawaslu Lampung terpilih diantaranya Ahmad Kohar, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Tamri, tanpa keterwakilan perempuan di dalamnya, pada Selasa (25/7/2023) malam.

Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Provinsi Lampung Apriliati saat dimintai tanggapan mengatakan, penetapan anggota Bawaslu Lampung oleh Bawaslu RI tanpa keterwakilan perempuan telah menciderai partisipasi perempuan.

“Saya sangat prihatin dengan penetapan 4 Komisioner Bawaslu Lampung yang ditetapkan oleh Bawaslu RI mengabaikan keterwakilan perempuan. Artinya Bawaslu RI sebagai penyelenggara pemilu tidak memperhatikan makna yang tersurat dan tersirat didalam undang-undang pemilu khususnya penyelenggara pemilu,” tegasnya saat dimintai tanggapan, Rabu (26/7/2023).

Menurut April, tidak adanya keterwakilan perempuan tentu tidak sejalan dengan peraturan khususnya undang-undang pemilu.

“Dalam undang-undang nomer 7 tahun 2017 dan dibeberapa pasalnya tentang Komisioner KPU dan Bawaslu itukan sudah dijelaskan bahwa memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen,” katanya.

“Bawaslu dan KPU itu sendiri mereka sangat peduli dengan penetapan Bacaleg harus memperhatikan keterwakilan perempuan tiap Dapil, namun demikian mereka abai dengan Komisioner yang tidak melibatkan partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu,” katanya lagi.

Oleh sebab itu kedepan, dirinya mendorong undang-undang serta pasal-pasal yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan untuk dihapus,

“Kalau makna aturan itu diabaikan berarti gak ada gunanya bunyi pasal dalam undang-undang tersebut,” tukasnya.

Hal ini kata April telah terulang kembali, karena pada tahun 2022 penetapan 3 anggota Bawaslu Lampung juga tanpa perempuan.

“7 Komisioner Bawaslu tidak ada keterwakilan perempuan. Kita sadar dan paham tetapi kita harus memaknai undang-undang itu, kalau misalnya karena tidak ada kewajiban ya hapus aja pasal itu, jadi tidak ambigu karena itu sangat menciderai partisipasi perempuan,” tutupnya.

Terpisah, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiyono mengatakan, bahwa Bawaslu RI tidak memiliki komitmen untuk memperhatikan keterwakilan perempuan.

“Sangat menyesalkan dalam keanggotaan Bawaslu Lampung tidak ada seorang wakil perempuan ini menunjukan bahwa bawaslu RI tidak punya komitmen untuk menempatkan wakil perempuan dalam keanggotaan bawaslu lampung,” ujar Budiyono.

“Padahal undang – undang telah memberikan ruang 30 persen untuk wakil perempuan jadi seharusnya bawaslu RI memperhatikan dan memberi kesempatan kepada wakil perempuan di keanggotaan Bawaslu Lampung,” katanya lagi.

Budiyono mengatakan, seharusnya undang-undang keterwakilan perempuan bukan hanya menjadi ‘pemanis’ belaka namun harus dapat direalisasikan.

“Kita tidak hanya berteriak bahwa kita harus memberi kesempatan kepada perempuan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara tetapi lembaga negara sendiri menutup pintu untuk perempuan,” tutupnya. (Red/Adv)