Bandar Lampung – Pansus RPJMD Bandar Lampung mendorong eksekusi pelepasan aset Way Dadi dapat disegerakan. Pasalnya, persoalan ini sudah cukup lama dan bila terlaksana akan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Demikian disampaikan Ketua Pansus RPJMD DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, Selasa (12/10/2021). Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan, pansus RPJMD tengah fokus melakukan pembahasan terkait PAD Pemprov Lampung. Dan salah satunya ada penerimaan dari aset Way Dadi.
“Ini kan sudah cukup lama, tapi di lapangan belum juga dieksekusi. Makanya kita mendorong aga ini segera dieksekusi. Karena ini juga untuk kepastian hukum mereka, masyarakat Way Dadi,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, estimasi pendapatan dari aset Way Dadi itu sendiri sudah masuk dalam APBD. “Dan ini sudah lama. Tapi eksekusinya pun harus sesuai aturan yang ada. Dan agar masyarakat ini tidak menunggu lama terkait kepastian hukum terkait kepemilikan tanah mereka,” kata dia.
Dijelaskannya, aset Way Dadi itu adalah HPL provinsi yang sekarang ditempati oleh masyarakat. “Dan sudah ada kesepakatan ini untuk dialihkan untuk memberikan sertifikat kepada masyarakat. Dan ini tergantung diskusi antara masyarakat dengan pemerintah,” kata dia.
Untuk itu, dirinya berharap kepada pemerintah untuk tidak mematok harga tinggi. Lebih lanjut dirinya juga berharap kepada masyarakat untuk berkomunikasi baik dengan pemerintah.
“Sampaikan kepada pemerintah terkait kesanggupan harga. Dan pemerintah juga harus ada pertimbangan khusus. Karena mereka sudah lama menduduki tanah mereka dana keluar cos untuk membeli tanah mereka dari pemilik tanah pertama,” tukasnya. (Red)