Anggota DPRD Lampung Fraksi PDIP Beri Kiat ASN Bebas Kasus

Bandar Lampung – Agar ASN tidak terjerat kasus hukum, Anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung, Lesty Putri Utami memberi dua resep jitu. ASN harus mendapatkan bimbingan teknis dan pejabat eselon dua harus mengayomi bawahannya.

Kiat ini dikatakan Lesty, menanggapi tingginya Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Lampung yang belakangan ini yang terjerat berbagai kasus hukum.

“Bisa jadi ASN yang melanggar hukum di bawah banyak. Namun yang terekspose hanya dua. Saya kira pemprov perlu menggelar pemberdayaan SDM ASN berupa bimbingan teknis. Bagaimana menjadi ASN yang baik, terutama dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat,” kata dia, Selasa (05/10/2021).

Lesty juga meminta pejabat eselon dua di lingkungan pemprov tidak cuek dengan bawahan. Perlu perhatian dan pengayoman, agar bawahan merasa diperhatikan.

“Pejabat eselon dua harus bisa mengayomi ASN yang di bawahnya, karena saya yakin itu akan berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.

Tercatat, selama September 2021, tiga ASN berstatus dinas di Provinsi Lampung terjerat kasus hukum. Dua kasus perselingkuhan dan kasus narkoba. Satu orang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan berdinas di Setwan DPRD Provinsi Lampung. Anggota Komisi V ini beraharap, agar kasus tak terulang kembali. (Red/Adv)