Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Terima 4 Raperda Usulan Pemprov Lampung, Fokus RPJMD 2025-2030

Bandar Lampung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menerima empat usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (10/3/2025).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, yang harus diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dilantik.

Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Elvira Umihanni menegaskan bahwa pihaknya telah menyusun naskah teknokratik RPJMD sejak tahun 2024, sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Naskah tersebut bahkan telah diberikan kepada dua calon gubernur sebagai bahan dalam menyusun visi dan misi mereka saat Pilkada 2024.

“Kami telah menyusun naskah teknokratik atas RPJMD Provinsi Lampung tahun 2024 lalu. Naskah itu telah disampaikan kepada dua calon gubernur untuk digunakan sebagai bahan dalam menyusun visi-misi mereka. Kini, naskah tersebut akan disinkronkan dengan visi, misi, dan program gubernur terpilih,” ujar Elvira.

Menanggapi hal itu, Anggota Bapemperda DPRD Lampung, Fauzi Heri mengatakan, penyusunan RPJMD harus menjadi prioritas utama. Ia meminta Bappeda segera menyusun timeline agar prosesnya lebih terstruktur dan tidak molor.

“Saya minta Bappeda menetapkan penyusunan RPJMD 2025-2030 sebagai prioritas. Begitu juga dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengusulkan rancangan peraturan daerah lainnya, sehingga proses penyusunan, harmonisasi, hingga pengesahan raperda bisa lebih terencana dan tepat waktu,” ungkapnya.

Legislator asal Dapil Kota Bandar Lampung itu juga meminta DPRD dilibatkan sejak awal dalam penyusunan RPJMD. Dengan melibatkan DPRD sejak awal perumusan, maka proses pembahasan nantinya lebih efisien dan minim perdebatan.

“Selain menyusun rancangan teknokratik, pemerintah daerah dan DPRD harus menyusun perencanaan pembangunan daerah dengan pendekatan partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Ini butuh kerja sama dan pemikiran bersama. Kami juga akan melibatkan tenaga ahli Bapemperda yang bergelar profesor dan doktor ilmu hukum tata negara,” ungkapnya.

Selain RPJMD, tiga raperda lain yang juga diusulkan Pemprov Lampung adalah Raperda tentang Perubahan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang Perubahan Perda tentang Bentuk Badan Hukum PD Bank Daerah (BPD) Lampung, dan Raperda tentang Perubahan Perda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja.

Bapemperda DPRD Lampung akan segera menggelar pembahasan lanjutan agar setiap regulasi dapat disahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Red/Adv)