Delapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Ajukan Surat Penguduran Diri Ke Setwan Maju Dalam Pilkada 2020

Bandar Lampung – Delapan anggota DPRD Provinsi Lampung yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di delapan kabupaten/kota, sudah mengajukan pengunduran diri ke bagian sekretariat dewan (Setwan) provinsi.

Kedelapan Anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut yakni bakal calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tulus Purnomo, bakal calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Johan Sulaiman, bakal calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan bakal calon Bupati Lampung Selatan Tony Eka Candra.

Lalu, bakal calon Wakil Bupati Lampung Selatan Antoni Imam, bakal calon Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, bakal calon Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan bakal calon Wali Kota Metro Ahmad Mufti Salim.

Kabag Persidangan Helmi Saad mewakili sekretaris Dewan Provinsi Lampung mengungkapkan, surat pengunduran diri delapan anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut sudah masuk ke bagian persidangan sekretariat dewan.

“Berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 dan juga PP Nomor 12 Tahun 2018, pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung itu ada tiga macam,” ujarnya, Senin (7/9/2020).

Pertama jika meninggal dunia pada pasal 148, kedua pengunduran diri di pasal 149 dan pemecatan oleh partai.

“Delapan Anggota DPRD Provinsi Lampung ini mengundurkan diri karena maju pada Pilkada 9 Desember 2020,” jelas Helmi.

Pengunduran diri seperti ini, lanjut dia, harus ditujukan juga ke pimpinan dewan.

Pada tatib pasal 149 harus disampaikan ke parpol. Kemudian disampaikan ke pimpinan dewan dan ditembuskan ke Gubernur Provinsi Lampung.

“Jika tujuh hari partai tidak menyampaikan usulan pemberhentiannya, maka merujuk pada pasal 153, pimpinan dewan bisa mengusulkan ke mendagri melalui Gubernur Provinsi Lampung,” terang Helmi.

Diungkapkannya, pada Rabu, 9 September 2020 baru akan dirapatkan di pimpinan (Rapim).

“Salah satunya membahas tentang pergantian antar waktu (PAW), sebab delapan Anggota DPRD Provinsi Lampung itu mengundurkan diri karena mencalonkan diri di pilkada,” .

“Kalau di kami memang surat masuk dari yang bersangkutan anggota DPRD Provinsi Lampung yang delapan orang. Sudah masuk semua di kita,” kata Helmi.

Hak-hak yang diterima Anggota DPRD Provinsi Lampung itu juga akan putus, saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU pada 23 September 2020.

“Mulai Oktober 2020 tidak dapat lagi hak-haknya sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung. Begitu juga dengan di keuangan. Itu putus proses mengikuti. Tapi memang harus ada usulan ke kemendagri,” ujar Helmi.

Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda, membenarkan jika kedelapan anggota dewan yang maju pilkada 9 Desember 2020, sudah mengajukan surat pengunduran diri. (Red/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *