DPRD Lampung Bahas Enam Raperda Strategis, Dorong Penguatan Sektor Pertanian hingga Tata Kelola Data Daerah

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang mencakup sektor strategis mulai dari pertanian, pendidikan, pertambangan, hingga pengelolaan data daerah.

Pernyataan resmi itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang mewakili Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (9/10/2025).

Keenam Raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam,

  2. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,

  3. Raperda Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),

  4. Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II,

  5. Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, dan

  6. Raperda Penyelenggaraan Satu Data.

Dalam sambutannya, Marindo menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lampung atas inisiatif penyusunan enam Raperda tersebut yang dinilai sejalan dengan arah pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan daerah memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional. Karena itu, setiap penyusunan Raperda harus memenuhi kriteria yang jelas, tidak multitafsir, dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Marindo di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Pemprov Lampung memberikan sejumlah catatan penting dalam pembahasan lanjutan agar substansi setiap Raperda disesuaikan dengan kewenangan provinsi dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

Terkait Raperda Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan, pemerintah mengingatkan agar fokus pengaturannya berada pada aspek teknis pertambangan, bukan mekanisme perizinan yang telah diatur dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

“Materi Raperda ini harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Mineral dan Batubara, serta selaras dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043,” tegas Marindo.

Sementara untuk Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemprov mendorong pembahasan komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah, akademisi, dan pelaku usaha di sektor pertanian, peternakan, serta perkebunan. Pemerintah menekankan pentingnya pengaturan terkait penggunaan air, bibit unggul, pupuk, dan lahan pertanian berkelanjutan.

Untuk Raperda Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, Pemprov meminta agar pengaturan meliputi aspek tata kelola, keuangan, tarif layanan, dan sumber daya manusia agar mampu memperkuat kinerja layanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Sedangkan dalam Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, pemerintah menekankan perlunya mencakup pengaturan di sekitar bandara, termasuk pengendalian hewan, penggunaan sinar laser, aktivitas industri, hingga batas tinggi bangunan.

“Substansi sanksi juga perlu dimasukkan agar Perda nantinya memiliki efek jera bagi pelanggar dan menjamin keselamatan penerbangan,” jelas Marindo.

Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan juga menjadi perhatian utama. Pemprov menilai perlu adanya penyesuaian dengan peraturan nasional dan kearifan lokal Lampung, serta menyarankan pencabutan beberapa perda lama yang sudah tidak relevan agar regulasi pendidikan lebih efektif dan efisien.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Satu Data, disebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi data lintas sektor dan mendukung perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat.

“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” tutup Marindo.

Dalam rapat paripurna yang sama, delapan fraksi DPRD Provinsi Lampung — Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, Demokrat, PAN, dan PKS — juga menyampaikan pandangan fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung yang sebelumnya telah dipaparkan.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan memberikan tanggapan resmi atas pandangan fraksi-fraksi tersebut dalam sidang lanjutan, Jumat (10/10/2025).

Langkah DPRD Lampung bersama Pemprov ini diharapkan menjadi pondasi penting bagi pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif dan berpihak kepada rakyat. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *