DPRD Lampung Bahas Tiga Raperda Baru Usulan Pemprov, Termasuk Perubahan Status Dua BUMD Jadi Perseroan Terbatas

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (8/10/2025), yang salah satunya mengatur perubahan status dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, SE., MH, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Agenda paripurna kali ini membahas tiga pokok bahasan besar, yakni:

  1. Penarikan empat Raperda prakarsa Pemprov Lampung dan satu Raperda inisiatif DPRD,

  2. Penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, dan

  3. Penyampaian tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung.

Pada agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa penarikan beberapa Raperda lama merupakan bagian dari penyempurnaan regulasi agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, serta menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah.

“Penarikan Raperda adalah bentuk pengembalian rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” ujar Hanifal.

Empat Raperda yang ditarik antara lain:

  • Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP),

  • Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah,

  • Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, dan

  • Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.

Penarikan tersebut, lanjut Hanifal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019) serta Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Sementara itu, pada agenda kedua, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Budhi Condrowati, memaparkan enam Raperda usul inisiatif DPRD yang disusun melalui kajian akademik dan konsultasi publik bersama akademisi serta pemangku kepentingan.

Raperda tersebut mencakup:

  1. Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam,

  2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,

  3. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),

  4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II,

  5. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, dan

  6. Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

“Kami berharap keberadaan enam perda ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” kata Budhi.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yakni:

  1. Perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,

  2. Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, dan

  3. Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Menurut Marindo, perubahan bentuk hukum dua BUMD tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta mendorong profesionalitas dan daya saing usaha daerah.

“Transformasi status badan hukum ini diharapkan memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja BUMD Lampung agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pasar,” jelas Marindo.

Sementara itu, pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada pada pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan terbaru.

“Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” tambahnya.

Rapat paripurna kemudian diskors dan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan Gubernur terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat DPRD dan Pemprov Lampung dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah, meningkatkan tata kelola keuangan, serta mendorong transformasi BUMD agar mampu berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru