Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyoroti serius dugaan praktik jual-beli alat medis oleh seorang dokter di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM). Dugaan itu mencuat usai meninggalnya bayi Alesha berusia 2 bulan setelah menjalani operasi pada Selasa (19/8/2025).
Sebelum tindakan operasi dilakukan, keluarga pasien diminta membeli alat medis Disposable Linear Cutter Stapler senilai Rp8 juta. Pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadi oknum dokter yang diketahui bernama Billy Rosan.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, mengungkapkan pihaknya sudah memanggil manajemen RSUDAM untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/8/2025).
“Menurut keterangan pihak rumah sakit, dokter yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari pelayanan. Namun, faktanya ia masih tercatat aktif sebagai pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung,” jelas Yanuar.
Politisi PDIP tersebut menegaskan, seorang pendidik seharusnya menjadi teladan etika. Ia menilai praktik jual-beli alat medis tidak bisa ditoleransi karena tindakan medis pasien seharusnya sudah dijamin melalui BPJS Kesehatan.
“Kalau sudah ditanggung BPJS, tidak boleh ada pungutan lagi. Namun kenyataannya, kasus ini masih terjadi,” tegasnya.
Komisi V DPRD Lampung juga mendesak RSUDAM melakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah praktik serupa sudah berlangsung lama atau baru kali ini terungkap.
“Jangan sampai kasus ini hanya muncul karena ada pasien yang meninggal. Kami minta ditelusuri apakah praktik ini kerap terjadi,” tambahnya.
Yanuar menegaskan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada satu individu saja. Perlu dipastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat.
“Harus diungkap tuntas, apakah dilakukan sendiri atau ada jaringan yang lebih luas, supaya masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. (Red/Adv)