Way Kanan – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menindaklanjuti konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Udik dan Buway Bahuga dengan PT Kartika Mangestitama (Kharisma) di Kabupaten Way Kanan.
Yozi menilai, persoalan tanah ulayat yang telah berlarut selama puluhan tahun ini harus diselesaikan dengan pendekatan keadilan dan transparansi, bukan sekadar administratif.
“Saya berharap Kementerian bisa mengakomodasi aspirasi masyarakat adat. Ini soal hak dan keadilan yang sudah terlalu lama tertunda,” ujar Yozi Rizal, Anggota DPRD Lampung Dapil V (Way Kanan–Lampung Utara), Kamis (9/10/2025).
Ratusan warga dari masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Udik dan Buway Bahuga dijadwalkan menggelar aksi damai di Kantor ATR/BPN Way Kanan, menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kharisma yang dinilai mengabaikan hak ulayat masyarakat.
Warga adat mengklaim bahwa lahan seluas sekitar 4.000 hektare tersebut merupakan tanah ulayat warisan leluhur yang secara turun-temurun mereka kelola. Dalam surat resmi kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, masyarakat meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang HGU perusahaan serta mengembalikan lahan itu kepada masyarakat adat.
Surat tersebut juga menyinggung adanya Berita Acara Kesepakatan Bersama tahun 2000 antara masyarakat adat dan pihak perusahaan, yang menyatakan bahwa lahan HGU akan dikembalikan setelah masa pengelolaan berakhir. Namun, hingga kini, kesepakatan itu belum pernah diwujudkan.
“Kami datang bukan untuk membuat keributan, tapi untuk menagih janji dan menuntut keadilan. Tanah ini sumber kehidupan kami,” ungkap salah satu tokoh adat dalam pernyataan sikap yang dibacakan jelang aksi.
Selain menolak perpanjangan HGU, masyarakat adat juga menuntut penghentian kriminalisasi terhadap warga serta menegaskan agar penegakan hukum berpihak kepada rakyat kecil.
Menanggapi situasi di lapangan, Yozi Rizal mengingatkan aparat keamanan untuk mengedepankan pendekatan dialog dan tidak menggunakan kekerasan.
“Saya mengimbau aparat kepolisian untuk bertindak proporsional dan mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.
Lebih jauh, Yozi menyoroti adanya dugaan praktik jual beli lahan di wilayah eks PT Kharisma yang masih berstatus HGU. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius dan harus segera ditindak.
“Ya, tangkap saja, Pak, yang jual-jual tanah di Kharisma itu,” tegas Yozi.
DPRD Lampung, kata Yozi, akan terus mengawal persoalan ini agar penyelesaian konflik tanah ulayat benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan tidak merugikan masyarakat adat yang selama ini menjadi korban dari ketimpangan agraria. (Red/Adv)