DPRD Lampung Siapkan Raperda Perizinan Pertambangan untuk Berantas Tambang Ilegal

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi I tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Pertambangan sebagai langkah strategis memberantas praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan daerah dan merusak lingkungan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan Raperda tersebut disusun untuk menghadirkan payung hukum yang jelas dalam pengelolaan pertambangan di daerah, sekaligus menegaskan kewajiban reklamasi pasca-penambangan.

“Provinsi Lampung hingga saat ini belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan pertambangan, termasuk penambangan rakyat, padahal aktivitas tambang cukup masif,” ujar Garinca, Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan, ketiadaan regulasi daerah menyebabkan banyak kegiatan pertambangan berjalan tanpa izin dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga sangat serius.

“Selama belum ada payung hukum, pada praktiknya aktivitas penambangan itu ilegal. Dampaknya bukan hanya hilangnya potensi PAD, tetapi juga penggundulan hutan, terganggunya ekosistem alam, serta tidak adanya reklamasi pasca penambangan,” jelasnya.

Garinca menyampaikan, Raperda Perizinan Pertambangan akan mengatur secara komprehensif mekanisme perizinan, baik bagi perusahaan maupun masyarakat melalui skema Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). Skema tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang membuka ruang bagi koperasi dan perorangan untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal.

“Perusahaan wajib memiliki izin. Masyarakat atau koperasi yang ingin menambang juga harus mengantongi izin penambangan rakyat. Yang terpenting, setelah kegiatan tambang selesai, harus ada reklamasi, baik oleh perusahaan, masyarakat, maupun koperasi,” tegasnya.

Menurut Garinca, tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi PAD, serta perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup. Tanpa regulasi yang tegas, tambang ilegal berpotensi terus berkembang tanpa tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan.

Terkait proses penyusunan, ia menjelaskan Raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan internal Komisi I DPRD Provinsi Lampung, penjaringan masukan dari asosiasi pertambangan, akademisi, hingga organisasi perangkat daerah (OPD). Raperda ini juga telah melewati tahapan uji publik sebelum memasuki fase finalisasi.

“Saat ini Raperda sudah berada pada tahap finalisasi dan dijadwalkan segera dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat,” katanya.

Ia menambahkan, kewenangan pertambangan di tingkat provinsi saat ini mencakup galian C, sementara kewenangan pertambangan lainnya berada di pemerintah pusat. Meski demikian, evaluasi kewenangan terus didorong agar tata kelola pertambangan di Lampung ke depan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.

Dengan hadirnya Raperda Perizinan Pertambangan, DPRD Provinsi Lampung berharap aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat, serta menjamin adanya perbaikan lingkungan pasca penambangan. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *