DPRD Lampung Soroti Keberadaan Kapal Dalom Lintas Berjaya, Komisi IV Akan Panggil Dinas Perhubungan

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menyoroti keberadaan Kapal Dalom Lintas Berjaya yang hingga kini belum beroperasi meski sudah meninggalkan galangan kapal di Fuzhou, Tiongkok, sejak Mei 2025. Kapal yang disebut-sebut merupakan hasil kerja sama operasional (KSO) antara anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) dengan PT Damai Lintas Nusantara (DLN) asal Surabaya ini, kini “terparkir” di kawasan Pelabuhan Merak tanpa kejelasan operasional.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menyatakan pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung untuk memberikan penjelasan resmi terkait status dan progres kapal tersebut.

“Kita akan segera panggil Kepala Dinas Perhubungan. Keberadaan kapal yang ‘MJ’—mak jelas—itu harus diungkap secara transparan. Apapun bentuknya, sarana itu merupakan bagian dari aset Pemprov Lampung karena terkait dengan BUMD,” tegas Mukhlis Basri, Kamis (9/10/2025).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, DPRD Lampung akan bersikap tegas terhadap setiap aset daerah yang tidak dikelola optimal. Ia menilai, proyek kapal tersebut harus diaudit secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah.

Diketahui, Komisi IV DPRD Lampung merupakan pihak pertama yang membuka ke publik persoalan kapal tersebut. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo pada 19 Mei 2025, DPRD meminta klarifikasi soal kerja sama antara PT LJU dan PT DLN. Namun, karena jawaban dinilai tidak memuaskan, komisi membentuk tim kecil beranggotakan empat orang untuk menelusuri proses dan dasar hukum keberadaan kapal itu.

Hasil kerja tim kemudian dipaparkan pada hearing tanggal 2 Juni 2025, di mana Bambang Sumbogo menjelaskan bahwa setiap tahun Pemprov Lampung menerima profit sharing sebesar 5% dari estimasi pendapatan operasional kapal sebesar Rp 3,7 miliar per tahun.

Nilai tersebut dinilai sangat kecil oleh Ketua Komisi IV Mukhlis Basri. Ia memperkirakan dalam masa KSO selama 20 tahun, Pemprov hanya akan menerima sekitar Rp 80 miliar.

“Profit sharing 5% ini tidak wajar. Kita perlu evaluasi ulang besaran itu. Harus ada pertemuan antara OPD pendapatan, OPD teknis, investor, dan BUMD terkait untuk membahas ulang perjanjian kerja sama tersebut,” tegas Mukhlis.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo membenarkan bahwa Kapal Dalom Lintas Berjaya saat ini masih berada di Merak.

“Izin impor sudah selesai, sekarang masih dalam proses perizinan operasi dari Kementerian Perhubungan. Insya Allah akhir bulan ini bisa beroperasi,” ujar Bambang, Rabu (8/10/2025).

Pernyataan ini menepis rumor yang beredar bahwa kapal tersebut telah berada di Pelabuhan Panjang selama dua bulan terakhir.

Kapal senilai Rp 170 miliar dengan panjang 115 meter dan lebar 23 meter ini memiliki kecepatan maksimal 17 knot serta mampu mengangkut 150 unit kendaraan. Kapal tersebut direncanakan melayani rute Bakauheni–Merak dan sebaliknya.

Sebelumnya, kapal ini sempat dijadwalkan launching bersamaan dengan pembukaan Festival Krakatau pada 1 Juli 2025, namun rencana itu batal. Dishub kemudian menyebut kapal akan beroperasi pada September 2025, namun hingga kini belum terealisasi.

Kapal Dalom Lintas Berjaya dibangun di Galangan Arrowship, Fuzhou, China, dan sempat ditinjau langsung oleh pejabat Pemprov Lampung, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo, Kepala Bappeda saat itu Elvira Umihanni, serta dua pejabat dari Biro Umum Setdaprov Lampung, dalam kunjungan kerja pada 22–26 April 2024.

Dengan belum jelasnya operasional kapal tersebut, DPRD Lampung menilai perlu ada transparansi penuh dari pihak pemerintah provinsi dan mitra kerja agar pengelolaan aset daerah benar-benar akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“DPRD akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan sampai aset daerah hanya jadi pajangan di pelabuhan tanpa manfaat nyata,” pungkas Mukhlis Basri. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru