DPRD Lampung Tegaskan Kasus Kempes Ban Mahasiswa UBL Langgar Tata Tertib, BK Buka Peluang Sanksi Pemberhentian

Bandar Lampung – Kasus pengempesan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial AR, dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Menurut Mikdar, polemik yang kini ditangani Badan Kehormatan DPRD Lampung itu secara normatif telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

“Dari Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2025, terdapat pasal yang masuk kategori dilanggar oleh oknum anggota DPRD yang melakukan pengempesan ban mobil mahasiswa,” tegas Mikdar.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung itu menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut tercantum secara jelas dalam Bab XII tentang Kode Etik, khususnya Pasal 171. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota DPRD wajib menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas lembaga DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Pasal 171 Ayat (1) menyebutkan DPRD menyusun Kode Etik yang wajib dipatuhi seluruh anggota. Ayat (2) menegaskan bahwa Kode Etik mengatur ketaatan pada sumpah dan janji, serta sikap dan perilaku anggota DPRD,” jelasnya.

Mikdar menilai, tindakan pengempesan ban mobil mahasiswa tersebut bertentangan langsung dengan nilai-nilai etik dan perilaku yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang wakil rakyat.

“Dari Pasal 171, baik ayat (1) maupun ayat (2) huruf a dan b, sudah sangat jelas bahwa tindakan tersebut melanggar Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung,” ujarnya.

Atas dasar itu, Mikdar memastikan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung akan menangani perkara ini secara serius, profesional, dan objektif. BK DPRD, kata dia, tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan, namun tetap berkomitmen menjaga marwah lembaga legislatif.

“BK akan mendalami kasus ini secara menyeluruh, termasuk melibatkan para ahli dan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri serta DPR RI. Ini penting agar penanganannya memiliki landasan hukum yang kuat,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas DPRD Lampung, baik di mata masyarakat daerah maupun secara nasional.

“Jangan sampai kejadian seperti ini menjadi preseden buruk dan merusak citra DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tegas Mikdar.

Lebih lanjut, Mikdar mengungkapkan bahwa saat ini Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, apabila hasil evaluasi tersebut menguatkan Tatib yang telah disahkan, maka BK DPRD Lampung tidak menutup kemungkinan merekomendasikan sanksi berat.

“Jika Tatib dikuatkan, BK dapat merekomendasikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Ayat (1) huruf c, yaitu pemberhentian, serta Ayat (3) huruf b, yakni pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik,” pungkasnya. (Red/Adv)