Bandar Lampung – Pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dinilai sebagai langkah bersejarah dalam menjaga kedaulatan negara atas aset strategis nasional.
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Putra Jaya Umar, menegaskan kebijakan tersebut mencerminkan keberanian negara dalam menegakkan hukum dan memastikan aset pertahanan tidak dikuasai korporasi.
“Pencabutan HGU seluas lebih dari 85 ribu hektare ini adalah langkah yang sangat tepat dan berani. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, terlebih jika lahan tersebut merupakan aset strategis pertahanan,” ujar Putra Jaya Umar, Kamis (22/1/2026).
Ia menekankan, DPRD Provinsi Lampung, khususnya Komisi I, akan mengawal secara ketat seluruh proses lanjutan pascapencabutan HGU agar berjalan transparan, akuntabel, serta tidak memunculkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Pengembalian lahan kepada Kementerian Pertahanan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peruntukan strategis negara. Ini menyangkut kedaulatan dan kepentingan nasional jangka panjang,” tegasnya.
Menurut Putra Jaya, kasus ini harus menjadi pelajaran penting dalam tata kelola agraria nasional, agar praktik penerbitan izin di atas aset negara tidak kembali terulang.
“Lampung membutuhkan kepastian hukum dan keadilan agraria. Penertiban seperti ini harus menjadi standar baru dalam pengelolaan lahan berskala besar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban HGU tersebut harus ditempatkan dalam kerangka besar reformasi agraria nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat, tanpa mengabaikan kebutuhan investasi.
“Negara tidak anti-investasi. Namun investasi harus dibangun melalui kemitraan yang adil. Lahan harus dimanfaatkan dan diberdayakan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk keuntungan segelintir pihak. Perusahaan kita dorong untuk bermitra, itu win-win solution,” katanya.
Putra Jaya Umar turut menekankan bahwa penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam strategis harus tetap berada di tangan negara. Kerja sama dengan pihak swasta dimungkinkan, namun kedaulatan tidak boleh dilepas.
“Kita punya wilayah dan sumber daya. Kita bisa melibatkan kontraktor untuk bekerja, tetapi kepemilikan tetap milik negara. Jangan sampai aset strategis dikuasai korporasi tanpa kontrol. Indonesia harus mandiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid secara resmi mengumumkan pencabutan sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Lahan tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara. Sertifikat HGU tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung serta enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup Sugar Group Companies.
“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI Angkatan Udara kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” ujar Nusron Wahid.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai lahan yang dicabut hak gunanya tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Pemerintah memastikan lahan tersebut akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara, melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan. (Red/Adv)













