Lampung – DPRD Provinsi Lampung meminta Organda dan Dishub awasi dan kontrol kenaikan tarif angkutan lebaran 2025.
Ya, PO bus diizinkan menaikkan tarif hingga 20 persem selama arus mudik dan balik lebaran 2025.
“Kenaikan tarif ini perlu dikawal betul oleh Organda dan Dinas Perhubungan, sehingga jangan sampai ada PO yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan tarif lebih dari 20 persen tanpa dasar yang jelas,” ujar anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris. (Red/Adv)