Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung secara resmi menyetujui usulan pembentukan Calon Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar pada Rabu (23/4/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta sejumlah tokoh adat Sungkai.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan oleh Juru Bicara Komisi I DPRD Lampung, Rahmat Visa Ridi Arifin
Disampaikannya, bahwa Komisi I telah melalui serangkaian proses kajian dan klarifikasi sebelum membawa usulan ini ke rapat paripurna.
“Kami telah melakukan proses kajian dan klarifikasi. Usulan pemekaran ini telah memenuhi persyaratan administratif, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, dan lainnya,” ujar Rahmat.
Setelah penyampaian laporan, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menanyakan kepada seluruh anggota apakah mereka menyetujui pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Dengan kompak, seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan.
Kabupaten persiapan Sungkai Bunga Mayang nantinya akan terdiri dari delapan kecamatan: Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Jaya, Sungkai Utara, Bunga Mayang, Muara Sungkai dan Hulu Sungkai.
Dengan disetujuinya usulan ini, DPRD Lampung akan segera menyampaikan hasilnya kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti. (Red/Adv)