Bandar Lampung – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung menyampaikan pernyataan sikap terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Lampung terhadap Ketua LSM Gepak. Dalam pernyataannya, JMSI Lampung menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
Ketua JMSI Lampung menegaskan bahwa wartawan Indonesia wajib setia pada kebenaran dan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Upaya pemerasan atau blackmail adalah pengkhianatan terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. JMSI Lampung mengutuk keras jika hal tersebut benar terjadi dalam peristiwa OTT terhadap aktivis LSM Gepak yang ditangani Unit Jatanras Polda Lampung,” tegasnya.
JMSI Lampung juga menyatakan dukungan penuh kepada jajaran Kepolisian Daerah Lampung dalam menegakkan hukum secara seadil-adilnya. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain itu, JMSI Lampung mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana. “Biarkan proses hukum berjalan dengan jernih, menggunakan akal sehat dan menjunjung tinggi asas keadilan,” tambahnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bersama, sehingga menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat. (Red)









