Bandar Lampung – Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung (Sosper) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengendalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari Kebupaten ke Provinsi Lampung. (9-11 Okteber 2020)
Kegiatan sosper yang dilaksanakan di kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah ini dihadiri Camat Bumiratu Nuban Slamet Winarto, Korwil, Korcab dan Kepala Sekolah SMK/SMA, perwakilan dewan Guru, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Undangan Lainya.
Dalam paparannya Mingrum menjelaskan pendidikan merupakan salah satu hak warga negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan.
Tidak hanya itu, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
Menurut Mingrum, penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berksesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional.
Visi sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pendidikan pada pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus berlangsung sinergi.
Dalam era globalisasi dan informasi saat ini keterbukaan telah menjadi karakteristik kehidupan yang demokratis, kualitas pendidikan harus ditingkatkan melalui pembaharuan yang dapat dipertangungjawabkan kepada pemangku kepentingan agar mampu mempersiapkan generasi penerus bangsa sejak dini sehingga keunggulan kompetitif dalam kehidupan nasional dan global. Ungkap Mingrum.
Diakhir paparan sosialisasi Politisi PDI-Perjuangan ini menghimbau kepada para peserta seminar agar dapat bersama untuk tetap menjalankan protokol kesehatan untuk dapat memutus mata rantai penularan penyebaran virus Covid 19. (Red/Adv)