KKP Percepat Perizinan Kapal, Nelayan Kini Bisa Berlayar Lebih Cepat dan Legal

Jakarta, 19 Agustus 2025 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan percepatan dan kemudahan pengurusan dokumen perizinan penangkapan ikan. Langkah ini ditempuh agar nelayan dapat segera beroperasi dengan status legal, efisien, serta mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan pihaknya tidak hanya membuka layanan, tetapi juga turun langsung mendampingi nelayan dalam setiap tahapan administrasi.

“Intinya kami benar-benar proaktif, membantu dan mendampingi. Bagi nelayan atau pelaku usaha perikanan yang belum paham prosedur, pemerintah siap mendampingi sejak tahap awal hingga tuntas,” kata Latif di Jakarta, Selasa (19/8).

Pendampingan dari Nol Hingga Tuntas

Pendampingan mencakup pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), penyusunan dokumen persyaratan seperti surat tanda kepemilikan kapal dari kepala desa dan camat, hingga proses digitalisasi dokumen dan foto diri.

Bahkan, KKP membuka gerai layanan dokumen kapal di berbagai sentra nelayan. Di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, tercatat sudah ada 180 kapal yang mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan 48 kapal telah tuntas hingga Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) – termasuk yang resmi terbit bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025.

Layanan serupa juga dibuka di Tuban pada 18–22 Agustus 2025 dengan target sekitar 200 kapal bisa segera memiliki dokumen legal.

Jangkauan Nasional

Tidak hanya di Jawa Timur, upaya percepatan ini juga digelar di Jawa Tengah, Yogyakarta, Lampung, Banten, serta wilayah-wilayah strategis di Sulawesi dan Kalimantan. Sepanjang 2025, KKP mencatat telah terbit sekitar 582 SIUP dan 704 kapal tuntas memperoleh izin hingga level SIPI maupun SIKPI.

“Kami ingin semua nelayan memiliki dokumen lengkap, sehingga aktivitas penangkapan ikan benar-benar legal dan memberi kepastian hukum,” jelas Latif.

Sinergi Lintas Kementerian dan Asosiasi Nelayan

Dalam praktiknya, percepatan perizinan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), pemerintah daerah hingga desa, serta asosiasi seperti Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

KKP juga menggandeng lembaga swadaya masyarakat, seperti Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) dan Marine Stewardship Council (MSC) Indonesia, untuk memastikan transparansi dan tata kelola yang berkelanjutan.

Paket perizinan yang diterbitkan meliputi dokumen lengkap, antara lain: NIB, SIUP, Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP), Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), Buku Kapal Perikanan (BKP), SIPI/SIKPI, serta dokumen dari Kementerian Perhubungan seperti Surat Ukur, Grosse Akta, hingga Pas Kecil/Pas Besar.

Latif menambahkan, percepatan ini juga melibatkan Satgas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri untuk memastikan kepatuhan dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *