Oprasi Gabungan Pol-PP dan Polisi Lakukan Razia Lapo Tuak di Pasar 24 Metro

Daerah, Metro, Sosial8 Dilihat

Kota Metro, Akses Berita-Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) melakukan kegiatan operasi penegakan perda nomor 2 Tahun 2004 tentang larangan produksi penimbuan, pengedaran dan penjualan miras di wilayah Kota Metro. Rabu (10/02/2021)

Kegiatan operasi penegak perda dilakukan di Kota Metro mulai pukul 20.30 sampai dengan 22.30 WIB. Bersama Polsek Metro Timur berjumlah 24 anggota dan dipimpin langsung kapolsek Metro Timur.

Dijelaskan Kabid Perda Sat Pol-PP
Yoseph Nenotaek, dalam pelaksanaan tugas telah disampaikan teguran lisan kedua menyusul teguran tertulis pertama. Dengan penyampaian peraturan daerah Kota Metro nomor 2 Tahun 2004, kepada para pedagang, pelaku usaha dan pembeli menghentikan kegiatan berdagang tuak karena telah meresahkan warga khususnya warga Metro Timur yang berlokasikan di seputaran Pasar Tejo Agung.

“Ditemui beberapa titik lokasi yang menjadi laporan warga melalui medsos pada siang hari lalu, malam hari ini tim gabungan mengambil langkah dan berkoordinasi kepolisan dan bergegas melaksanakan penertipan yang di maksud dalam laporan masyarakat melalui media sosial yang beredar di wilayah Metro,” kata dia

Lebih lanjut, selama giat berlangsung situasi aman dan berjalan kondusif.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *