PRINGSEWU , Akses Berita– Seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai pelatih seni kuda kepang atau sintreng yang tinggal di wilayah Pekon Banyuwangi diamankan unit reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu lantaran dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, melalui Kapolsek Sukoharjo, Iptu Timur Irawan, SH, MH, mengatakan, oknum pelatih seni kuda kepang atau sintreng yang diamankan jajarannya itu berinisial A alias Untung usia 50 tahun. Dia ditangkap atas kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dijelaskan, Iptu Timur Irawan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu berbekal atau bermodalkan iming-iming akan memberikan ilmu pengasihan terhadap korbannya yang masih dibawah umur. Oknum pelatih seni kuda kepang atau sintreng tersebut diamankan petugas unit reskrim Polsek Sukoharjo pada, Kamis (01/07/2021) lalu.
“Pelaku kami amankan di gubuk pelaku yang berada di areal perkebunan di Pekon Banyuwangi sekira pukul 20.00 WIB, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan serta sudah mengakui perbuatanya,” kata Iptu Timur Irawan, Sabtu (03/07/2021) siang.
Lebih lanjut Kapolsek Sukoharjo ini menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan atau pengaduan orang tua korban kepada pihak Kepolisian Polsek Sukoharjo tertanggal 20 Juni 2021 lalu.
“Peristiwa pencabulan terjadi pada pertengahan bulan Mei 2021 dengan TKP di pinggiran sungai yan ada di Pekon Banyuwangi, dan baru dilaporkan oleh keluarga korban pada 20 Juni kemarin,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, bahwa pelaku dan korban merupakan anggota dari sebuah kelompok seni kuda kepang atau sintreng di wilayah Kecamatan Banyumas, dan peritiwa pencabulan terjadi setelah kegiatan latihan rutin dilaksanakan kelompok tersebut.
Modus pelaku, kata Iptu Timur Irawan, pelaku mengimingi-imingi korban akan memberikan ilmu pengasihan agar saat dirinya tampil disebuah pentas pertunjukan terlihat cantik dan disawer banyak orang, namun dengan syarat korban harus mau bersetutubuh dengan pelaku terlebih dahulu.
“Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut,” ungkap Kapolsek.
Setelah beberapa waktu berlalu, kata Kapolsek melanjutkan, korban merasa tidak tenang dan ketakutan akhirnya melaporkan peritiwa pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya, karena tidak terima, akhirnya orang tua korban melaporkan kepada Kepolisian.
“Setelah pelaku berhasil diamankan, dalam proses pemeriksaan terungkap, selain terhadap bunga, pelaku juga pernah melakukan kejadian serupa dan modus yang sama terhadap wanita lain yang sudah dewasa berinisial F (21 tahun) pada awal bulan Mei 2021 dan dengan TKP yang sama,” kata Kapolsek.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku sendiri mengaku bahwa dirinya tidak memiliki ilmu kebatinan, namun karena tergiur dengan para korban dirinya mengaku memiliki kemampuan tersebut untuk mengelabui para korbannya.
“Sebenarnya pelaku tidak memiliki ilmu kebatinan, dan tujuannya hanya untuk memuluskan niat bejatnya saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, guna kepentingan proses penyidikan pelaku berikut barang bukti pakain milik korban telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu Polda Lampung.
“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls/Red)