Pemprov Lampung Minta Pekerja Migran Tidak Mudik

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi(Pemprov) Lampung meminta kepada warga Lampung yang sedang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau pekerja yang sedang bekerja di luar negeri untuk tidak melakukan perjalanan mudik pulang ke kampung halamannya guna memutus rantai penularan covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Ida Fauzi tanggal 16 April 2021.

Dalam aturan tersebut Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia dilarang melakukan perjalanan mudik mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021. Apabila memang terpaksa untuk pulang ke tanah air karena keluarga ada yang sakit, meninggal atau berakhirnya perjanjian kerja. Maka, wajib memiliki print out surat izin atau surat izin keluar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan. Pekerja Migran Indonesia wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari atase ketenagakerjaan atau staf teknis ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tandatangan basah/tanda tangan elektronik serta identitas diri pekerja migran.

Kasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenagakerja Provinsi Lampung, Eko Heru Misgianto, mengatakan, hingga kini belum ada laporan terkait informasi mengenai kepulangan warga Lampung yang bekerja di luar negeri. Apalagi pemerintah pusat juga sudah melarang agar tidak pulang ke kampung halamannya ketika mudik lebaran tahun ini guna mencegah penularan covid-19.

“Untuk sementara ini gak ada informasi kepulangan PMI. Menteri juga sudah mengeluarkan aturan agar tidak pulang ke Indonesia. Pemerintah menghimbau untuk tidak mudik dulu,” katanya di ruang kerja, Senin, 26 April 2021.

Kemudian, ia mengatakan bila memang ada PMI asal Lampung yang terpaksa pulang karena berbagai hal, maka pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung akan bersinergi melakukan langkah-langkah antisipasi.

“Yang pasti kami lakukan pendataan secara lengkap, kemudian ditempatkan di settler penampungan sementara di Wisma Haji Rajabasa Bandar Lampung, dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan isolasi selama 14 hari sama seperti tahun kemarin. Tetapi, sampai saat ini belum ada PMI yang akan pulang, belum ada laporan,” katanya.

Sesuai data transaksi kedatangan PMI yang diintegritasi dengan SIMKIM Ditjen Imigrasi. Di Provinsi Lampung terdata PMI yang pulang ke kampung halaman pada periode Februari 2021 ada 29 orang, Januari 2021 ada 11 orang. Sementara itu, sepanjang tahun 2020 ada 75 orang, di tahun 2019 ada 573 orang dan di tahun 2018 ada 916 orang. Kebanyakan PMI tersebut bekerja di Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Warga asal Lampung Timur dan Lampung Tengah merupakan lumbung PMI yang bekerja di negara orang. (Adv/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *