Bandar Lampung – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya memperkuat kompetensi aparatur serta mewujudkan tata kelola pengadaan yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Selasa (3/2/2026), dan diikuti oleh para Kepala Bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, pejabat fungsional, ketua tim, serta seluruh staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Wayan Purwanajata, S.P., Kepala Bagian Pengelolaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Budi Setiawan, S.Kom., M.M., serta para pejabat fungsional Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung.
Dalam sambutan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung yang disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Risko Ramadhinata Putra, S.Sos., M.M., disampaikan bahwa memasuki Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dituntut semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.
“Oleh karena itu, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan pemanfaatan e-Katalog serta digitalisasi proses pengadaan agar dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pelaku pengadaan,” ujarnya.
Pemanfaatan e-Katalog diharapkan mampu menciptakan proses pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempermudah akses bagi pengguna anggaran maupun penyedia. Selain itu, ditekankan bahwa digitalisasi pengadaan tidak hanya sebatas penggunaan sistem, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur.
Dalam kegiatan ini, para narasumber memaparkan dasar hukum dan kebijakan pengadaan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kebijakan terbaru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), serta kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung terkait pengadaan barang dan jasa di daerah.
Materi yang disampaikan juga mencakup metode dan strategi pengadaan, meliputi pemilihan metode e-Purchasing, tender, non-tender, penunjukan langsung, strategi pemaketan pengadaan, pemanfaatan e-Katalog Nasional dan e-Katalog Lokal, pengadaan langsung secara offline, administrasi pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa, hingga proses pencatatan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Selain itu, peserta mendapatkan penguatan peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga Pokja Pemilihan, agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh pelaksana kegiatan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap proses pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan DPRD Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2026 serta mewujudkan pengadaan yang modern, berdaya saing, dan berorientasi pada hasil guna peningkatan kualitas pelayanan publik. (Red/Adv)







