Sidang Keputusan Terkait Sengketa Tanah Di Bandar Sakti Lampung Tengah Hakim Nyatakan Ada Cacat Formil Atas Gugatan

Lampung Tengah, Akses Berita – Sidang Keputusan Gugatan kepala kampung Bandar Sakti, Lampung Tengah terhadap 3 Tergugat, terkait sengketa tanah yang di klaim milik desa berdasarkan Peninggalan Kampung transmigrasi TNI Angkatan Darat, di pengadilan Negri Gunung Sugih Kelas II,. Rabu(21/04/2021)

Berdasarkan Gugatan yang Diajukan ke pengadilan negeri gunung sugih kelas II, PH Kepala kampung yang mewakili prinsipal kampung berinisial M, mengajukan gugatan melawan hukum kepada 3 Tergugat,.
Tergugat 1.T, Tergugat 2.ES, dan Tergugat 3.NS, yang di dampingin Kuasa Hukum Tergugat dari Kantor Hukum OKTA VIRNANDO dan REKAN tentang duduk perkara tanah seluas 10.801,5 m² Yang terletak di dusun Candi Waringin RT.009, RW.005, kampung Bandar Sakti, Kec.Terusan Nunyai, Lampung Tengah merupakan tanah milik Desa berdasarkan Peninggalan Kampung transmigrasi TNI Angkatan Darat dan peta yang dimiliki.

Kemudian berdasarkan, EKSEPSI, Jawaban TERGUGAT, dan Gugatan REKONVENSI atas Gugatan Perkara Perdata Nomor: 40/Pdt.G/2020/PN.Gns.OKTA VIRNANDO, S.H.,- KEMARI, S.H.,- AHMAD MUSTOFA, S.Sy.S.H. ; Advokad / Penasihat Hukum / Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “OKTA VIRNANDO dan REKAN”, yang beralamat di Jalan Pisang No. 55 Yosomulyo, Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung, selaku Penasehat Hukum dari tergugat T, ES, NS,.
Berdasarkan Gugatan yang dilayangkan Oleh penggugat bahwasanya Tergugat Juga memiliki bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah, Penguasaan Tergugat NS atas tanah tersebut adalah berdasarkan jual beli dari Tergugat ES sebagaimana Akta jual beli Nomor 216/LB/PPAT/2015 yang dibuat oleh Camat Way Pangubuan PPATS Hasbullah S.Sos dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan Kepala Kampung Lempuyang Bandar, Penguasaan Tergugat T atas tanah tersebut adalah berdasarkan jual beli dari Tergugat NS,.

OKTA VIRNANDO, S.H.,- KEMARI, S.H., Penasehat Hukum Tergugat, mengatakan, hari ini tgl 21 April 2021 adalah agenda putusan atas Gugatan yang di ajukan oleh Penggugat, setelah menjalani 1 kali mediasi dan 20 sidang, akhirnya sampai kepada keputusan yang hasilnya Pihak Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dikarenakan ada cacat formil atas gugatan, yakni gugatan tidak dapat diterima,. tuntasnya.(RED)