Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung berjanji bakal meneruskan aspirasi dan tuntutan mahasiswa peserta unjuk rasa penolakan Revisi Undang-undang (UU) TNI ke pemerintahan pusat.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar menemui ratusan mahasiswa peserta unjuk rasa di halaman kantor DPRD setempat, Senin (24/3/2025).
Giri mengatakan, pihaknya memahami poin aspirasi mahasiswa terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI yang telah disahkan, maupun penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang masih dalam proses pembahasan.
“Kami akan meneruskan aspirasi mahasiswa ini ke DPR RI karena sejatinya ini adalah produk DPR RI,” kata Giri saat diwawancara, Senin (24/3/2025).
Giri menuturkan, DPRD Lampung akan meneruskan empat poin tuntutan mahasiswa dengan mengrimkan surat resmi ke DPR RI.
“Jadi jangan khawatir aspirasi mahasiswa ini tidak kami sampaikan, karena mekanismenya secara administrasi ada pencatatannya di Sekretariat DPRD Lampung,” ujar Giri.
“Jadi semua bisa melihat mekanismenya nanti seperti apa, dan kita komitmen untuk mengawal apa yang disuarakan oleh masyarakat Lampung,” jelasnya.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS mengatakan, pihaknya bakal segera melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti aspirasi mahasiswa tersebut.
Menurutnya, nantinya pembahasan akan turut melibatkan unsur pimpinan, unsur fraksi maupun anggota DPRD Lampung secara keseluruhan.
“Jadi aspirasi yang disampaikan mahasiswa ini kan bentuk penolakan terhadap kebijakan di tingkat pusat, tapi tentu apa yang disampaikan tetap kita terima,” ujar Budiman.
“Tentu ini nanti akan kita bahas dan kita teruskan secara kelembagaan kepada DPR RI, karena pembuat kebijakan ini ada ditingkat pusat,” kata dia.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Lampung menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (24/3/2025).
Adapun aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap revisi undang-Undang (UU) TNI yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa hari lalu, serta penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang kini masih dalam proses pembahasan di DPR RI.
Dalam aksinya mahasiswa menilai bahwa UU TNI dan RUU Polri sangat berbahaya bagi demokrasi khususnya bagi warga sipil.
Terdapat empat tuntutan mahasiswa yang disampaikan di DPRD Lampung, yaitu :
- Mencabut UU TNI yang telah disahkan.
- Menolak RUU Polri.
- Mengecam dan menolak tindakan diskriminatif oleh aparat terhadap massa aksi
- Mengecam DPR RI agar tidak mengesahkan UU secara tertutup dan diam-diam. (Red/Adv)