Bandar Lampung – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, terdapat 75.219 siswa di Provinsi Lampung mengalami putus sekolah sepanjang tahun 2024.
“Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) guna meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menekan angka putus sekolah,” ujarnya Jumat (21/3/2025).
Data anak putus sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 75.219 siswa itu mencakup jenjang dari SD hingga SMA.
“Angka tersebut cukup tinggi. Sehingga pemerintah harus memetakan apa saja penyebab siswa putus sekolah,” ungkapnya.
Menurut Yanuar, alasan putus sekolah itu bermacam-macam, ini harus dipetakan. Jika karena ekonomi, saat ini sudah banyak sekolah yang gratis.
“Namun, pakaian sekolah masih ditanggung wali murid. Apakah itu penyebabnya? Atau justru ada faktor lain, seperti kurangnya keinginan orang tua untuk menyekolahkan anaknya?,” katanya.
Yanuar mengatakan, Komisi V telah menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan, Ombudsman, dan Inspektorat untuk mencari solusi bersama. (Red/Adv)