Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, meminta pemerintah pusat memberikan penjelasan secara terbuka, utuh, dan transparan terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.
Yozi menilai, keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sejauh ini belum memasuki wilayah polemik, mengingat pihak SGC belum menyampaikan sikap resmi. Namun, ia mengingatkan, ketertutupan informasi dari negara berpotensi memicu kegaduhan publik dan ketidakpastian hukum.
“Negara harus hadir menjelaskan persoalan ini melalui alat-alatnya. Jangan dibiarkan publik berspekulasi,” ujar Yozi, Kamis (22/01/2026).
Ia menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2015, 2019, hingga 2022 yang menyatakan bahwa HGU SGC terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara. Menurutnya, fakta tersebut membutuhkan penjelasan historis yang komprehensif agar publik memahami duduk perkara secara utuh.
“Ini harus dijelaskan secara historis. Bagaimana prosesnya sampai tanah itu ditetapkan sebagai aset pertahanan negara, lalu bagaimana pula izin HGU bisa terbit di atasnya. Negara tidak boleh setengah-setengah menjelaskan,” tegasnya.
Yozi juga mempertanyakan luas lahan yang mencapai lebih dari 85 ribu hektare, yang dinilainya sangat besar jika dikaitkan dengan kebutuhan pertahanan dan pengembangan bandar udara.
“Kalau itu tanah TNI AU, sejak 2015 kenapa seolah-olah tidak ada langkah tegas? Pasti ada proses, ada komunikasi antar-lembaga. Semua ini perlu dibuka ke publik,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepastian hukum, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi dunia usaha dan calon investor.
“Negara lain menarik investor bukan hanya dengan insentif, tetapi dengan kepastian hukum dan pelayanan yang jelas. Jangan sampai kasus ini justru menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha untuk berinvestasi di Lampung dan Indonesia,” kata Yozi.
Ia juga mengungkapkan fakta bahwa pada 1997, SGC memperoleh HGU melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang notabene merupakan lembaga negara.
“Ini yang harus dijelaskan secara jujur. Kalau memang dibeli melalui lelang BPPN, lalu di mana titik masalah hukumnya? Semua harus terang agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Yozi menaruh perhatian serius pada dampak ekonomi dan sosial, terutama terhadap puluhan ribu tenaga kerja serta kontribusi sektor perkebunan terhadap perekonomian daerah.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pajak bumi dan bangunan (PBB) SGC masuk ke pemerintah pusat, sementara daerah hanya menerima bagi hasil dari pajak tertentu seperti pajak air permukaan dan alat berat.
“Yang paling penting, jangan sampai puluhan ribu pekerja terdampak. Harus ada komunikasi yang baik, termasuk antara SGC dan TNI AU, agar aktivitas tetap berjalan dan pekerja tidak kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Yozi menegaskan, sikapnya tidak berpihak kepada kepentingan tertentu, melainkan mendorong negara bersikap terbuka dan adil.
“Saya tidak berpihak ke mana-mana. Saya hanya ingin persoalan ini dibuka secara terang benderang agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (Red/Adv)













