Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan ground check atau pemeriksaan lapangan terhadap 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan. Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan dengan DPR RI sekaligus upaya memperkuat akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, proses tersebut akan melibatkan sumber daya manusia (SDM) Kemensos, termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dengan pendampingan teknis dari BPS.
“Kami minta didampingi BPS, sementara pendamping-pendamping kami atau SDM yang kami miliki, di antaranya pendamping PKH, membantu pemutakhiran dalam dua bulan ke depan. Mudah-mudahan sesuai rencana pada April hasilnya sudah bisa diketahui,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Pastikan Data Akurat dan Transparan
Gus Ipul berharap masyarakat, khususnya penerima manfaat, dapat memberikan keterangan secara jujur saat petugas melakukan pemeriksaan lapangan. Hasil pemutakhiran akan diserahkan kepada BPS untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum menjadi dasar penetapan kebijakan serta pelaksanaan program perlindungan sosial.
Langkah ini sekaligus memastikan bahwa kebijakan penonaktifan benar-benar berbasis data objektif dan terukur.
106.153 Pasien Kronis Direaktivasi Otomatis
Sebelumnya, sebanyak 106.153 penerima manfaat yang teridentifikasi menderita penyakit kronis atau katastropik telah diaktifkan kembali secara otomatis. Kelompok ini merupakan bagian dari 11 juta penerima yang dinonaktifkan, namun diprioritaskan karena kondisi kesehatannya yang membutuhkan jaminan layanan berkelanjutan.
“Sementara 106.153 penerima manfaat yang memiliki penyakit kronis atau katastropik beberapa hari lalu sudah langsung kami reaktivasi secara otomatis dan sudah dimulai proses ground check-nya,” jelas Gus Ipul.
Mengacu Kepmensos Nomor 3/HUK/2026
Terkait mekanisme penetapan PBI-JKN, Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa penerima PBI-JKN adalah masyarakat yang berada pada desil 1 sampai desil 5 dalam DTSEN.
“Khusus penerima manfaat PBI memang mengacu pada Kepmensos, untuk mereka yang berada di desil 1 sampai desil 5. Jadi ini keputusan khusus bagi penerima manfaat program PBI-JKN,” tegasnya.
BPS Siap Dukung Penuh
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan kesiapan penuh jajarannya dalam mendukung proses ground check tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga penting untuk menjaga kualitas dan kredibilitas data nasional.
“Hari ini kami melakukan koordinasi dengan Pak Menteri Sosial dan tentunya BPS siap membantu dan mendukung untuk melakukan ground check terhadap 11 juta penerima PBI yang dinonaktifkan,” ujarnya.
Untuk 106.153 penerima yang telah direaktivasi, proses pemeriksaan ditargetkan selesai sebelum Lebaran. Petugas BPS akan berkolaborasi dengan pendamping PKH serta mitra statistik di lapangan.
“Karena jumlahnya tidak terlalu banyak, target kami sebelum Lebaran sudah selesai,” kata Amalia.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap sisanya diperkirakan rampung dalam waktu sekitar dua bulan. Hasilnya akan menjadi bagian dari pemutakhiran dan penajaman DTSEN versi kedua tahun 2026.
“Kita ground check bersama-sama dengan Kemensos untuk memastikan apakah memang layak dinonaktifkan atau ada pertimbangan lain nantinya,” pungkas Amalia.
Turut hadir dalam koordinasi tersebut Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo, Deputi Bidang Statistik BPS Nasrul Wajdi, Tenaga Ahli Mensos Bidang Perencanaan dan Evaluasi Strategis Andy Kurniawan, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto.
Dengan sinergi Kemensos dan BPS, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan data yang semakin presisi sebagai fondasi kebijakan perlindungan sosial yang adil, tepat sasaran, dan akuntabel di tingkat nasional. (Red)











