Jakarta, 12 Februari 2026 -Pemerintah melalui Kementerian Sosial menegaskan bahwa kebijakan pembaruan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta menjamin masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak masyarakat untuk aktif melakukan koreksi data, usul, dan sanggah, termasuk melakukan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi penerima manfaat yang dinonaktifkan namun masih memenuhi kriteria.
“Kita minta masyarakat ikut melakukan koreksi, usul, sanggah, kritik, dan saran. Bagi penerima manfaat yang dinonaktifkan, silakan reaktivasi. Banyak jalur yang bisa digunakan, dan ini bagian dari verifikasi serta validasi kita. Saya mengundang masyarakat untuk aktif melakukan reaktivasi,” ujar Gus Ipul.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Hotroom bertema “BPJS PBI: Layanan Tetap Jalan, Bagaimana Ke Depan?”, Rabu (11/2/2026) malam, bersama sejumlah narasumber terkait
Data Diperbarui, Bantuan Tidak Dikurangi
Gus Ipul menegaskan bahwa program PBI-JK tidak dihentikan dan tidak mengalami pengurangan kuota. Penataan yang dilakukan merupakan bentuk penyesuaian data berdasarkan hasil ground check antara Pemerintah Daerah dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pada tahun 2025, Kementerian Sosial telah menonaktifkan sekitar 13 juta penerima manfaat PBI-JK karena tidak lagi memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 ribu penerima berhasil melakukan reaktivasi dengan melampirkan bukti pendukung.
“PBI tidak akan dihentikan. Yang dilakukan adalah pembaruan dan penyesuaian data agar lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Khusus bagi pasien penyakit katastropik atau kronis seperti gagal ginjal dan jantung koroner, pemerintah memberikan waktu tiga bulan untuk proses ground check dan reaktivasi agar layanan tetap berjalan tanpa gangguan
Saluran Resmi Usul dan Sanggah Dibuka 24 Jam
Sebagai bentuk keterbukaan, Kemensos membuka berbagai kanal partisipasi publik, antara lain:
- Aplikasi Cek Bansos dengan fitur usul dan sanggah yang memungkinkan masyarakat melampirkan bukti pendukung, termasuk foto aset.
- Call center 021-171 yang beroperasi 24 jam untuk menerima keluhan, usulan, dan sanggahan.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melalui ground check dan verifikasi dengan pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait guna memastikan akurasi data
Transformasi Data Nasional Lewat DTSEN
Langkah pembaruan data ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menegaskan penggunaan satu data terpusat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui sistem ini, seluruh kementerian dan lembaga tidak lagi menggunakan data terpisah.
Data DTSEN dikelola oleh BPS bersama kementerian terkait dan diperbarui secara berkala dengan dukungan pemerintah daerah. Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penetapan penerima manfaat, khususnya untuk kelompok Desil 1–5, sebelum diteruskan ke BPJS Kesehatan
Atasi Inclusion dan Exclusion Error
Di awal 2026, Kemensos mencatat sekitar 54 juta masyarakat belum menerima bantuan akibat exclusion error (data belum tersinkronisasi), sementara sekitar 15 juta masyarakat tergolong mampu masih menerima bantuan karena inclusion error (data belum diperbarui).
Melalui pemutakhiran data berbasis teknologi dan verifikasi berkelanjutan, pemerintah berkomitmen memperbaiki ketidaktepatan tersebut agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak
Kementerian Sosial menegaskan bahwa pembaruan data ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola bantuan sosial nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat. (Red)











