Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta.
Penandatanganan SKB yang diinisiasi Kementerian PPPA tersebut turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi.
Kegiatan berlangsung di Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026), sebagai langkah konkret pemerintah memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih terintegrasi, responsif, dan berkelanjutan.
“Kementerian Sosial bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta beberapa kementerian dan lembaga membangun sinergi strategis dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang semakin terintegrasi, responsif, dan berkelanjutan,” ujar Gus Ipul.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadirkan layanan yang cepat, mudah diakses, dan berpihak kepada korban, terutama perempuan dan anak yang mengalami kekerasan maupun berbagai bentuk kerentanan sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan bahwa tantangan perlindungan perempuan dan anak masih sangat besar. Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tergolong tinggi.
“Sebanyak satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Sementara itu, 51,78 persen anak perempuan dan 41,83 persen anak laki-laki usia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan,” ungkap Arifatul.
Ia menambahkan, angka tersebut diyakini masih jauh lebih kecil dibandingkan kondisi sebenarnya karena banyak korban yang belum berani melapor. Fenomena tersebut kerap disebut sebagai fenomena gunung es.
“Yang belum berani berbicara dan melapor jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan yang sudah melapor,” ujarnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat.
Regulasi tersebut menjadi implementasi nyata amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sekaligus menjadi landasan transformasi layanan perlindungan korban.
Arifatul menjelaskan bahwa selama ini korban harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain untuk memperoleh layanan kesehatan, pendampingan hukum, bantuan psikologis, maupun perlindungan sosial. Kondisi tersebut sering kali memperpanjang proses pemulihan korban.
“Nah kami melihat sistem yang lama membuat korban membutuhkan waktu lama karena harus berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya. Melalui program ini, korban cukup datang ke satu tempat dan mendapatkan seluruh layanan yang dibutuhkan secara terpadu,” jelasnya.
Provinsi DKI Jakarta dipilih sebagai daerah percontohan karena memiliki fasilitas kesehatan, layanan hukum, pendampingan psikososial, serta kapasitas kelembagaan yang relatif lengkap dan siap mendukung implementasi layanan terpadu.
“Sebagai ibu kota dan pusat aktivitas nasional, Jakarta memiliki dinamika sosial yang tinggi serta tantangan perlindungan perempuan dan anak yang merepresentasikan kompleksitas persoalan di tingkat nasional,” kata Arifatul.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi pelaksana awal program tersebut.
Ia menilai layanan terpadu sangat dibutuhkan mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius di wilayah Jakarta, meskipun dalam dua tahun terakhir menunjukkan tren penurunan.
“Secara prinsip Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjabarkan apa yang menjadi kesepakatan tujuh pemangku kepentingan ini. Di lapangan, layanan seperti ini memang sangat diperlukan karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi,” ujar Pramono.
Melalui program percontohan ini, pemerintah berharap lahir model layanan perlindungan perempuan dan anak yang lebih efektif, cepat, terintegrasi, serta mampu menjadi rujukan nasional dalam upaya menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan di Indonesia. (Red)







